Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue // Mitramabesnews.com

Aparat Kepolisian Resor Nagan Raya, Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang diduga masih kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di daerah setempat.sabtu,27/9/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.BENNY BHATARA,S.I.K.,M.I.K, Melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Azhar SE,menyampaikan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan dengan pemasangan spanduk, bagi brosur serta penyampaian langsung kepada masyarakat.

“Kita minta masyarakat menyetop PETI yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” kata Iptu Azhar

Polres Nagan Raya melalui Satreskrim, memberikan warning kepada oknum pelaku illegal mining di daerah itu, agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum.

“Jika masih ada oknum yang membandel,maka akan dilakukan penangkapan,” tegas Iptu Azhar,

Ia mempertegas, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI pihaknya tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Home Industri Narkoba Sintetis Cair Di Palembang, Sasaran Kalangan Pelajar Dan Mahasiswa

Kata Plt Iptu Azhar yang pernah menjabat Kapolsek Beutong untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin dapat dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009.

“Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,atau denda Rp100 milyar rupiah,” imbuhnya lagi.

Di sisi lain,Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan, agar masyarakat tidak melakukan PETI

“Terkait larangan ini, kami tidak main- main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya, karena hukum harus tegak lurus,” sebut mantan Kapolsek tadu raya tersebut.

“Kami meminta kepada masyarakat dalam wilayah setempat yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang, maka dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” tutup IPTU AZHAR.

Berita Terkait

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Pengerasan Jalan di Desa Saleh Jaya Diduga Proyek Siluman, Tanpa Plang Anggaran
Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Sabtu, 27 September 2025 - 03:51

Skandal Ketertutupan Dana Desa Delima: Mengkhianati Amanat Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Jumat, 26 September 2025 - 06:50

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 15:35

Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 11:23

Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara

Berita Terbaru