Meulaboh //Mitramabesnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (24/7/2025), sebagai bagian dari proses tahap II dalam penyidikan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial A.S. (19) dan B.R. (29), keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
AKP Shandy juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kini menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi bangsa.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Jangan diam jika melihat bahaya narkoba, karena dampaknya sangat merusak dan bisa menghancurkan masa depan anak-anak kita,” tutup Kasat res narkoba.