3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal disita.

- Penulis

Minggu, 17 Maret 2024 - 05:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.Com 17 maret 2024
PALEMBANG – Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik kembali berhasil menangkap tiga pelaku illegal minning di Ogan Komerimg Ulu pada Minggu dinihari (17/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal diwilayah kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 (satu) unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan illegal.

Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuainperuntukannya.
RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Ditektur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.

“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku dilapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada didaerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp.430.000,-pertonnya,” lanjutnya.

Sejutus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.

Baca Juga:  Kegiatan Jumat Curhat Kasat Binmas Polres PALI: Mendengar Aspirasi Warga Desa Kota Baru untuk Meningkatkan Keamanan

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,”tutupnya.

(Boby)

Berita Terkait

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:12

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:07

Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Jumat, 20 Juni 2025 - 02:42

Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:40

Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:55

Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09

Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain

Berita Terbaru