Potensi Calon Tunggal di Pilkada 2024: Apa Konsekuensinya Jika Kotak Kosong Menang?

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

Pilkada 2024 semakin dekat, dan fenomena calon tunggal kembali menjadi sorotan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengatur secara rinci tentang mekanisme ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang maju. Dalam situasi ini, lawan calon tunggal bukan kandidat lain, melainkan kotak kosong. Sabtu (14/9/2024)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kotak kosong menjadi simbol dari tiadanya pesaing bagi calon tunggal dalam Pilkada. Surat suara pun akan memuat dua kolom: satu berisi foto pasangan calon, sementara kolom lainnya adalah kotak kosong tanpa gambar. Pemilih diharapkan mencoblos salah satu dari dua pilihan tersebut.

 

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah, apa yang terjadi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal dalam Pilkada? Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada menyatakan bahwa calon tunggal hanya dapat dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

 

Sebaliknya, jika perolehan suara calon tunggal kurang dari 50 persen, kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.

 

Implikasi Kekalahan Calon Tunggal

 

Jika kotak kosong menang, Pilkada di wilayah tersebut harus diulang. Paslon yang kalah dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3), yang menjelaskan bahwa pemilihan ulang dapat dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  Proyek Jembatan di Lubuk Tunggal Mangkrak, Dana APBD Rp 300 Juta Mengalir Percuma

 

Praktisi hukum Armansyah S.H. menjelaskan pentingnya strategi pengawasan dalam Pilkada calon tunggal. Menurutnya, perlu ada payung hukum khusus yang mengatur metode pengawasan bagi calon tunggal agar proses demokrasi tetap berjalan dengan baik.

 

Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung adil dan sesuai aturan.

 

Peran Penting Pemantau Pemilu

 

Dalam Pilkada calon tunggal, pemantau pemilu yang terakreditasi memiliki peran krusial. Hanya mereka yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Hasil pengamatan dari para pemantau ini akan menjadi bahan utama dalam proses persidangan jika ada sengketa terkait hasil Pilkada.

 

Namun, ada tantangan tersendiri dalam pengawasan Pilkada dengan calon tunggal. Di beberapa daerah yang berpotensi menghadapi situasi ini, tidak semuanya memiliki pemantau pemilu yang terakreditasi.

 

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong lahirnya pemantau-pemantau baru yang terakreditasi di setiap daerah. Selain itu, Bawaslu juga menyelenggarakan kajian khusus terkait pengawasan calon tunggal agar pengawasan bisa dilakukan lebih efektif.

 

Pilkada dengan calon tunggal bukanlah hal yang baru, namun tetap menimbulkan tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi.

 

Pengawasan yang baik dan pemantau yang kredibel menjadi kunci agar proses Pilkada berlangsung sesuai harapan masyarakat. (Sandy/KBO Babel / MB)

Berita Terkait

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:06

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik

Berita Terbaru