Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Jenis Shabu Dan Extasi Di Mapolda Sumsel

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 30 Agustus 2024
Palembang, – 13 orang yang di tangkap ditresnarkoba polda Sumatera Selatan terancam hukuman mati.Jum’at (30/08/24)

23 tersangka merupakan hasil tangkapan ditresnakoba polda sumsel Juli – Agustus 2024 dari 17 laporan polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka di tangkap kareb menjadi kurir pengedar dan bandar shabu dan ekstasi, salah satunya merupakan mantan calek dari salah satu partai politik.

Hal ini terungkap saat pemusnahan narkoba jenis shabu 7.352 gram dan ekstasi 564 butir di mapolda jum,at (30/08).

23 tersangka diantaranya Gilang Ramadhon, Edo Pratama, M.Mirza, Al Muhajirun, Rama Habibi, Mursalin, M.Selfian Sanata, Fesi Fransiska, Rika Purwanti, Feri Fernandes, M.Arsyad, Wahyudi, M.Rochman.

Erli Agus Saputra, Sangkut Bater, Arfani, Jeri, Rian Pratama, Al Hafizu, Adinata, Welly Martunova dan Elsa Mahira.

Pemusnahan di pimpin wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harrissandi dengan cara di hancurkan menggunakan blender di kasih air dan di campur pembersih kemudian di buang ke dalam septi tang toilet /wc.

Baca Juga:  Sebuah truk tronton melaju dengan kecepatan tinggi dan secara ugal-ugalan di Jalan Sungai Selan, Pangkal Pinang pada pukul 12.30 WIB.

AKBP Harrissandi mengatakan barang buki shabu yang di musnakan hasil tangkapan di kabupaten Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muara Enim, Pali, OKl, Muratara dan Banyuansi.

Akibat di musnahkannya narkoba jenis shabu dan ekstasi sekitar 75. 332b anak bangsa berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba ujar Harrissandi.

Ini bentuk keseriusan dan komitmenn kita dalam pemberantasan narkoba di Sumsel, dari 23 tersangka 15 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, salah satunya mantan caleq.

Akibat perbuatannya 23 tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati lanjut mantan kapolres Lubuk Linggau tersebut.

Purday yanti

Berita Terkait

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat
Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih
HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 
Semangat Nasionalisme,Kapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat
‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Di Desa Tanjung Kemala OKU Mendapat Antusiasme Warga
H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:34

Dalam Menyambut HUT RI Yang Ke 80, Pemuda Dusun Batee Puteh Laksanakan Aneka Perlombaan Pesta Rakyat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:33

Berjalan Khidmat, Wakapolda Sumsel Hadiri Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:32

HUT RI ke-80, Polres Bulukumba dan Polsek Jajaran Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:57

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Suka Makmue dengan penuh khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:51

‎Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Ikuti Renungan Suci HUT RI ke-80 di Taman Makam Pahlawan ‎

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:57

H-1 ,Satlantas polres Nagan Raya Menebar Semangat Kemerdekaan, Bagi bagi Bendera Merah Putih ke Warga

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Berita Terbaru