Mitramabesnews.com 30 Agustus 2024
Palembang, – 13 orang yang di tangkap ditresnarkoba polda Sumatera Selatan terancam hukuman mati.Jum’at (30/08/24)
23 tersangka merupakan hasil tangkapan ditresnakoba polda sumsel Juli – Agustus 2024 dari 17 laporan polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka di tangkap kareb menjadi kurir pengedar dan bandar shabu dan ekstasi, salah satunya merupakan mantan calek dari salah satu partai politik.
Hal ini terungkap saat pemusnahan narkoba jenis shabu 7.352 gram dan ekstasi 564 butir di mapolda jum,at (30/08).
23 tersangka diantaranya Gilang Ramadhon, Edo Pratama, M.Mirza, Al Muhajirun, Rama Habibi, Mursalin, M.Selfian Sanata, Fesi Fransiska, Rika Purwanti, Feri Fernandes, M.Arsyad, Wahyudi, M.Rochman.
Erli Agus Saputra, Sangkut Bater, Arfani, Jeri, Rian Pratama, Al Hafizu, Adinata, Welly Martunova dan Elsa Mahira.
Pemusnahan di pimpin wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harrissandi dengan cara di hancurkan menggunakan blender di kasih air dan di campur pembersih kemudian di buang ke dalam septi tang toilet /wc.
AKBP Harrissandi mengatakan barang buki shabu yang di musnakan hasil tangkapan di kabupaten Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muara Enim, Pali, OKl, Muratara dan Banyuansi.
Akibat di musnahkannya narkoba jenis shabu dan ekstasi sekitar 75. 332b anak bangsa berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba ujar Harrissandi.
Ini bentuk keseriusan dan komitmenn kita dalam pemberantasan narkoba di Sumsel, dari 23 tersangka 15 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, salah satunya mantan caleq.
Akibat perbuatannya 23 tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati lanjut mantan kapolres Lubuk Linggau tersebut.
Purday yanti