Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Jenis Shabu Dan Extasi Di Mapolda Sumsel

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 30 Agustus 2024
Palembang, – 13 orang yang di tangkap ditresnarkoba polda Sumatera Selatan terancam hukuman mati.Jum’at (30/08/24)

23 tersangka merupakan hasil tangkapan ditresnakoba polda sumsel Juli – Agustus 2024 dari 17 laporan polisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka di tangkap kareb menjadi kurir pengedar dan bandar shabu dan ekstasi, salah satunya merupakan mantan calek dari salah satu partai politik.

Hal ini terungkap saat pemusnahan narkoba jenis shabu 7.352 gram dan ekstasi 564 butir di mapolda jum,at (30/08).

23 tersangka diantaranya Gilang Ramadhon, Edo Pratama, M.Mirza, Al Muhajirun, Rama Habibi, Mursalin, M.Selfian Sanata, Fesi Fransiska, Rika Purwanti, Feri Fernandes, M.Arsyad, Wahyudi, M.Rochman.

Erli Agus Saputra, Sangkut Bater, Arfani, Jeri, Rian Pratama, Al Hafizu, Adinata, Welly Martunova dan Elsa Mahira.

Pemusnahan di pimpin wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harrissandi dengan cara di hancurkan menggunakan blender di kasih air dan di campur pembersih kemudian di buang ke dalam septi tang toilet /wc.

Baca Juga:  Si Propam Polres Bangka Melakukan Pengecekan Personel Pam KPU dan Bawaslu Bangka.

AKBP Harrissandi mengatakan barang buki shabu yang di musnakan hasil tangkapan di kabupaten Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Muara Enim, Pali, OKl, Muratara dan Banyuansi.

Akibat di musnahkannya narkoba jenis shabu dan ekstasi sekitar 75. 332b anak bangsa berhasil di selamatkan dari pengaruh buruk narkoba ujar Harrissandi.

Ini bentuk keseriusan dan komitmenn kita dalam pemberantasan narkoba di Sumsel, dari 23 tersangka 15 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, salah satunya mantan caleq.

Akibat perbuatannya 23 tersangka di jerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati lanjut mantan kapolres Lubuk Linggau tersebut.

Purday yanti

Berita Terkait

POLRES BANYUASIN UNGKAP KASUS PENEMBAKAN DI JALAN LINTAS PALEMBANG-BETUNG KURANG DARI 24 JAM
Pembunuhan Di Hindoli Ungkap Bobroknya Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek Keluang
Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik, Tanamkan Jiwa Kedisilplinan Sejak Usia Dini
Polsek Muara Padang Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III
Polsek Wonopringgo Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengembang Soal Akses Jalan SPPG
Rafa Farm house Menyediakan Bibit Anggur Bervariasi Serta Memberikan Penjelasan Cara Penanaman Dengan Baik
Dirreskrimsus Polda Sumsel Dan Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan & Perampokan Di wilayah Ogan 
Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:40

POLRES BANYUASIN UNGKAP KASUS PENEMBAKAN DI JALAN LINTAS PALEMBANG-BETUNG KURANG DARI 24 JAM

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:32

Pembunuhan Di Hindoli Ungkap Bobroknya Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek Keluang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:04

Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik, Tanamkan Jiwa Kedisilplinan Sejak Usia Dini

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:44

Polsek Wonopringgo Fasilitasi Mediasi Warga dan Pengembang Soal Akses Jalan SPPG

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:28

Rafa Farm house Menyediakan Bibit Anggur Bervariasi Serta Memberikan Penjelasan Cara Penanaman Dengan Baik

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:21

Dirreskrimsus Polda Sumsel Dan Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan & Perampokan Di wilayah Ogan 

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:01

Sikap Sigap Dan tangkas Kapolsek Sukarami Menangani Korban lakalantas Lansia Di Wilkum nya

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:04

Diduga Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamidi Di Sukajadi Timur Langgar Aturan Perizinan Daerah

Berita Terbaru