Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 05:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong ( Bengkulu ) MitramabesNews.com Buntut dari gagalnya sebagai calon direktur pdam, Irwansyah ST.MM. melalui pengacaranya indra syafri SH.MH,mengajukan permohonan keberatan kepada panitia SELEKSI DERIKTUR PDAM bukit kaba rejang Lebong.

Pengajuan permohonan tersebut di nilai merendahkan Permendagri terkait dengan sertipikat uji kompetensi air.

Dasar permohonan yang di ajukan yang di anggap bertentangan dengan peraturan pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendagri nomor 54 tahun 2007/pasal 4. Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 35. Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 46. Permenpupr nomor 10/PRT/m/2016.

Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 57-66.ketentuan 90 hari bertentangan dengan Permendagri nomor 37tahun2018.
Sehingga pemerintah daerah tidak dapat menambah persyaratan yang tidak di atur oleh peraturan yang lebih.
tinggi(UU no 12.tahun2011.terdapat kurangnya pemberitahuan resmi tertulis dari PANITIA mengenai kekurangan berkas calon direktur.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Sosialisasi PTSL di Kelurahan Kaliwadas

Bukti permohonan di ajukan kepada panitia pansel ,dan akan di teruskan kan ke mahkamah agung apabila diperlukan, dan bisa mengajukan banding ke PTUN

Dalam keterangan Irwansyah.ST.MM melalui pengacaranya Indra Syafri SH.mh.”membenarkan adanya permohonan keberatan kepada pansel ,Karne ini sudah kami anggap merendahkan UU lebih tinggi,ungkapnya.

Kami minta transparan dalam menjalankan seleksi tersebut, apa lagi berkaitan dengan berkas, siapa yang layak dan memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan UU yang ada.

Narasumber:Irwansyah.ST.MM

Wartawan: Yanto

Berita Terkait

Menjelang Akhir Masa Jabatan, IPTU Joharmen Antar Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas
SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya
PLTU 1-2, 3-4 dan PLTA Krueng Isep Ada di Nagan Raya,Masih Kurang Juga Arus Listrik, Ada Apa?
Peringati Hakordia 2025, Lembaga PST Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ke KPK RI
M.Febriansyah Juaini S.Pdi Guru Sekolah SMA 16 Palembang Berhasil Meraih Juara 1 Nasional Lomba cipta lagu Pendidikan Agama Islam Yang Digelar Kementerian Agama RI
Sat Reskrim Polres Subulussalam Lakukan Indentifikasi,Ditemukan Mayat Laki-laki di Kios Komplek Terminal
Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48

Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50

Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39

Pemerintah Gampong Pulo Ie Beserta Masyarakat Menggalang Dana untuk Korban Bencana Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:09

Muspika Kuala, SWI, dan Forum Pelajar Gromate Space Salurkan Bantuan ke Beutong dan Darul Makmur, Nagan Raya

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Berita Terbaru