Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Diamankan Polda Sulut.

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Sulut mitramabesnews.com – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perasuransian, baru-baru ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro melalui press conference yang digelar di Mapolda Sulut, pada Rabu (22/11/2023) siang.

“Tersangka yang kami amankan adalah perempuan berinisial SGS (42), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado,” kata AKBP Heru, didampingi Kaur Penum Bidhumas Kompol Selfie Torondek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gerak cepat, Polsek Losarang Amankan 32 Anak Motor yang Bikin Resah

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi

Lanjutnya, tersangka memiliki sejumlah peran. Di antaranya, membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kemudian, menerima uang secara tunai dari calon tertanggung atau nasabah, memberikan bunga 9% bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam dan luar negeri yang tidak diatur oleh perusahaan, dan menerbitkan polis asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan.

Peran lainnya yakni, mendaftarkan polis asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah, melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan ditransfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah, membuat rekening fiktif atas nama nasabah serta menggelapkan premi asuransi.

Ketua MAC Haurglielis Ormas LMP, Dorong Pemdes Haurgelis Dipelayanan PBB

Kapolresta Cirebon Hadiri Acara Kirab Pemilu 2024

“Yang bersangkutan sebetulnya kami sudah melakukan panggilan beberapa kali tetapi mangkir. Mulai tanggal 13 November 2023, kami mendeteksi yang bersangkutan itu ada di wilayah Gorontalo lalu terbang ke Jakarta dan Tangerang, Banten,” ujar AKBP Heru, di depan sejumlah awak media.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri Di Bulan Suci Ramadan

Dari situ, petugas pun melakukan penelusuran di beberapa lokasi di antaranya apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka memakai identitas orang lain.

“Kami terus melakukan penelusuran lebih lanjut, akhirnya kita meyakini yang bersangkutan ada di sebuah hotel di Tangerang. Atas informasi itu, kami berusaha melakukan penangkapan dan memeriksanya. Setelah itu dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKBP Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu, 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima atau kwitansi, polis asuransi, dan rekening koran para korban.

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

Kemudian 114 macam dokumen surat berupa akta pendirian, AD/ART, surat penunjukan tersangka sebagai agen relationship direktur termasuk laporan kinerjanya, dan form pembukaan rekening pooling atas nama tersangka.

Barang bukti lain yang disita adalah beberapa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, anting, jam tangan, handphone, dan kartu ATM serta 4 unit perumahan di Manado dan 1 unit apartemen di Tangerang.

“Kepada tersangka kita terapkan pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Heru.

 

Jufri stenli piri

Berita Terkait

Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Polres Pekalongan Ambil Langkah Humanis, Kakek 73 Tahun yang Tersesat Diantar Pulang ke Semarang Naik Kereta
Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia dan Ibu Hamil
Wartawan Mitramabesnews.com Apresiasi Kinerja Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K. Menutup Perjudian Meja Tembak Ikan, Toba Sumut
SMS Soroti Polsek Babat Toman: Jangan Cari Kambing Hitam, Tangkap Pelaku Sebenarnya!
Tak Cuma Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Pekalongan Beri Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:35

Ciptakan Kenyamanan Wilayah Kondusif, Babinsa Kemlayan Patroli Bersama Linmas Dengan Humanis

Sabtu, 15 November 2025 - 02:34

Kopka Resbiyanto, Fakta & Nyata Komsosnya Babinsa Tak Kenal Kasta, Babinsa Kratonan Datangi Pengepul Barang Bekas

Rabu, 12 November 2025 - 01:44

Perkuat Sinergi Hadapi Musim Hujan, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Wonosegoro

Selasa, 11 November 2025 - 11:02

Babinsa Kerja Bakti Bangun Talud Jalan Desa Sepanjang 300 Meter, Perkuat Infrastruktur

Senin, 10 November 2025 - 18:27

Heri Tak Sungkan Bantu Warganya dalam Pembangunan Talud Jalan Desa

Senin, 10 November 2025 - 18:20

Danramil 03 Serengan Bersama Kapolsek & Camat Launching SPPG-MBG Penyaluran Makanan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 18:05

Dandim 0724/Boyolali: Semangat Pahlawan Harus Terus Hidup di Setiap Langkah Pengabdian

Minggu, 9 November 2025 - 12:06

Cegah Banjir, Babinsa Ngemplak Ajak Warga Gotong Royong perbaikan Jalan dan Selokan

Berita Terbaru