Tersangka KDRT Tak Ditahan, Korban KDRT Di Padang Lawas Minta Perlindungan Hukum Ke Kejati Sumut dan Ketua PT Medan

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, mitramabesnews.com – Korban KDRT Jenti Mutiara melalui kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejati Sumut untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial SH.

Selain perlindungan hukum, dalam surat permohonannya Kuasa Hukum Jenti, Paul J J Tambunan, juga meminta agar tersangka SH agar dilakukan penahanan. Sebab, dari proses di kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Padang Lawas tersangka tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal ancamannya sendiri itu selama 5 tahun. Tapi, kita heran pertimbangan hukum apa yang di berikan oleh jaksa terhadap tersangka sehingga tidak dilakukan penahanan,” cetusnya usai mengirimkan surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Rabu (22/11).

Paul juga mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan sudah pernah memberikan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Cq.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani laporan KDRT ini agar memberikan perhatian khusus dalam kasus ini.

“Namun, dengan tidaknya ditahan tersangka membuat kami bingung, apa pertimbangan jaksa sehingga tidak ditahan,” tegasnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan berharap agar jaksa yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan bagi perempuan yang mengalami Kekerasan atau KDRT.

Serikat Nelayan Berdikari (SNB) Indramayu, Mendapat Bantuan 70 Coolbox Dari Caleg DPR-RI Dapil VIII Vindy Fardilah, SE

Baca Juga:  IPTU Darlansyah Komandoi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Dalam Rangka Operasi Pekat Musi 2025

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

“Agar bersikap objektif. Agar korban KDRT mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku dan orang yang hendak melakukan KDRT, dapat berpikir sebelum melakukan perbuatannya” pungkas Paul sembari mengatakan perkara ini sudah masuk tahap II di Kejari Padang Lawas dan sudah di limpah perkaranya ke Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh

Sebelumnya, Jenti mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suami yang saat itu masih berstatus suami sah.

“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya juga malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan suaminya yang juga mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya.

Satria

Berita Terkait

Sebulan Buron, Pelaku Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M
Tak Kapok! Residivis Narkoba Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 15 Paket Sabu
Modus Bantu Korban Kehabisan BBM, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi di Pesawaran
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita 20 Gram Lebih Narkotika
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari
Tekab 308 Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:46

H.Ramlan IB anggota DPRK Nagan Raya Tinjau Pasar Rakyat Serba Jadi

Senin, 14 Juli 2025 - 10:57

Polres Pekalongan Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari, Simak Sasarannya

Senin, 14 Juli 2025 - 02:52

Wakapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 202

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:09

Tidak Mengenal Hari Libur;TRK Bupati Nagan Raya Kunjungi Desa Terpencil Di Seunagan Timur

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:41

Wakil Rakyat Bukan Super Power,, Stop Kejar Pokkir Dan Bekerjalah untuk Rakyat

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:39

Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria 30 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:27

Polres Pekalongan Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Candi 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:39

Kuwu Rajudin Diultimatum Mundur dari Jabatan, Ratusan Warga Desa Sukaslamet Kec.Kroya, Kumpulkan Tandatangan

Berita Terbaru

Berita utama

PALI – Unit Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab

Senin, 14 Jul 2025 - 15:16