Tersangka KDRT Tak Ditahan, Korban KDRT Di Padang Lawas Minta Perlindungan Hukum Ke Kejati Sumut dan Ketua PT Medan

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, mitramabesnews.com – Korban KDRT Jenti Mutiara melalui kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejati Sumut untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial SH.

Selain perlindungan hukum, dalam surat permohonannya Kuasa Hukum Jenti, Paul J J Tambunan, juga meminta agar tersangka SH agar dilakukan penahanan. Sebab, dari proses di kepolisian hingga di Kejaksaan Negeri Padang Lawas tersangka tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal ancamannya sendiri itu selama 5 tahun. Tapi, kita heran pertimbangan hukum apa yang di berikan oleh jaksa terhadap tersangka sehingga tidak dilakukan penahanan,” cetusnya usai mengirimkan surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Rabu (22/11).

Paul juga mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan sudah pernah memberikan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Cq.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani laporan KDRT ini agar memberikan perhatian khusus dalam kasus ini.

“Namun, dengan tidaknya ditahan tersangka membuat kami bingung, apa pertimbangan jaksa sehingga tidak ditahan,” tegasnya.

Karena itu, Paul J J Tambunan berharap agar jaksa yang menangani perkara ini dapat bersikap objektif dan memberikan rasa keadilan bagi perempuan yang mengalami Kekerasan atau KDRT.

Serikat Nelayan Berdikari (SNB) Indramayu, Mendapat Bantuan 70 Coolbox Dari Caleg DPR-RI Dapil VIII Vindy Fardilah, SE

Baca Juga:  Polisi kantongi Nama nama tersangka kasus peredaran Narkoba Di palembang

Pemdes Cilandak Gelar Acara Lelang Sewa Tanah Ex Pangonan Tahun 2023

Kades Sufyanto Desa Tugu Kidul Selenggarakan Pesta Adat Sedekah Bumi

OMB-LK03, Siedokkes Polres Rohul Fogging Triwulan Ke Empat Di Sejumlah Area

Kesbangpol Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas/LSM Kabupaten Kendal

Ketua YLBH Petani Indramayu, Heriyanto,SH Angkat Bicara Putusan MK Pinal, Gibran Aman Sebagai Calon Wapres

“Agar bersikap objektif. Agar korban KDRT mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku dan orang yang hendak melakukan KDRT, dapat berpikir sebelum melakukan perbuatannya” pungkas Paul sembari mengatakan perkara ini sudah masuk tahap II di Kejari Padang Lawas dan sudah di limpah perkaranya ke Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh

Sebelumnya, Jenti mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suami yang saat itu masih berstatus suami sah.

“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya juga malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan suaminya yang juga mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya.

Satria

Berita Terkait

YLBH-AKA Nagan Raya, Apresiasi Langkah Polisi Jalankan Restorative Justice Kasus ITE
Koordinasi Minyak Ilegal Driling Bobon Dugaan Oknum TNI Bebas Iintas Tanpa Hambatan.
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama
Kaperwil Media Bongkar Perkara Dibacok Saat mendampingi Warga, Polres Nagan Raya Pastikan Proses Hukum Berjalan
Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo
Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:50

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:46

Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:43

Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:36

Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Berita Terbaru

Berita utama

Kapolres Banyuasin Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Minggu, 31 Agu 2025 - 23:50