Terkait konflik Tanah Di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang Memasuki Babak Baru

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait konflik tanah di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang atas nama Sammy Hamzah,yang diwakili Jamilah sebagai pihak keluarga, senin (6/10/2025).

jamilah menceritakan sejarah awal tanah seluas 1718 meter persegi itu dahulunya milik Bapak Usman. Setelah Bapak Usman dan ibunya meninggal, tahun 2005 tanah tersebut dijual oleh ahli waris ke Sammy Hamzah, dengan disertakan surat-surat lengkap.

Jamilah selaku penerima kuasa penuh sekaligus keponakan dari Sammy Hamzah saat dikonfirmasi oleh tim media terkait asal usul tanah tersebut menjelaskan, awal tanah itu dulu tanah yang di Jalan Diponegoro Nomor 26 milik Usman. ”Saat Pak Usman itu meninggal dan istrinya juga meninggal tanah itu dijual oleh ahli waris kepada Pak Sammy Hamzah. Yang mana ahli waris menjual dengan surat-surat yang lengkap, yang sah dan jelas, maka terbentuklah sertifikat dan tidak ada sangkutan atau kaitan dengan Kodam ll Sriwijaya. Maka bisa terbentuk sertifikat,” ucap Jamilah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibeli rumah itu lama tertinggal karena tidak dirawat apalagi Sammy sendiri sudah tidak tinggal di sana sebab beliau berdomisili di Jakarta. ”Lalu, rumah tersebut dipasang plang kepemilikan namun kenyataannya plang tersebut sudah di copot. Nah, untuk saya yang mana rumah itu dipergunakan bagi saudara-saudara di kampung yang ingin sekolah di Palembang. Maka tinggallah di rumah itu karena keluarga besar. Setelah mereka sudah pada tamat rumah itu kosong. Saat kita mau menempati kembali rumah itu, tiba-tiba diakui oleh Oknum TNI yang mengatakan bahwa ini adalah aset negara terjadilah gugatan kepada Pak Sammy Hamzah sampai naik ke pengadilan, tetapi semua gugatan itu ditolak secara sepihak

Baca Juga:  Musnahkan BB Narkoba 1,5 KG Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia

Selanjutnya Jamilah menuturkan, setelah kita mau eksekusi diambil kembali maka hadirlah dari oknum-oknum TNI dengan mengatakan bahwa ini sudah keputusan “inkrah.“ Namun kami selaku pemilik rumah dan saya yang diberi kuasa penuh untuk pengurusan tidak pernah menerima surat-surat apapun. Yang kami miliki hanya sertifikat yang sah tahun 2006 dengan luas tanah 1700,18 M2. Untuk langkah ke depan tetap kami akan mengambil tindakan hukum yang berlaku dengan bukti-bukti yang sah yang kami miliki,” tegas jamilah ,selaku diberi kuasa penuh kepengurusan rumah oleh Pak Sammy Hamzah.
Kodam ll Sriwijaya yang memberikan intruksi kepada Denzibang 1 palembang Sriwijaya untuk melakukan pengukuran luas tanah dan di wakil oleh BPN provinsi, disaksikan oleh lurah talang semut yakni:
1 Rindu Yosalida, SH., MH.,
2 komandan Denzibang 1 plg Let kol Syaiful Anwar
3 Kapten Bayu
4 Kapten Rochiman
5 joko Selaku Pihak BPN
Dan RT setempat, proses pengukuran berlangsung kondusif.
Komamdan Denzibang l Palembang Letkol saipul Anwar memberikan keterangan.

kami mendapat perintah Pangdam ll Sriwijaya,bahwa bangunan dan tanah ini aset negara,kami menjalankan tugas sesuai struktural,bila ada yang tidak puas bisa mengajukan gugatan karena negara kita negara hukum,ucapnya”.

Jamilah selaku penerima kuasa mengatakan,”Silakan saja melakukan pengukuran,karena bangunan dan tanah ini kami beli,kami dari pihak keluarga akan mengajukan gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku, tutupnya”.

Purdai yanti

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Ciptakan Kenyamanan Wilayah Kondusif, Babinsa Kemlayan Patroli Bersama Linmas Dengan Humanis
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Babinsa Latih Peraturan Baris Berbaris Kepada Pelajar Guna Bentuk Disiplin
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Kopka Resbiyanto, Fakta & Nyata Komsosnya Babinsa Tak Kenal Kasta, Babinsa Kratonan Datangi Pengepul Barang Bekas
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru