Terkait Dugaan Perdagangan Orang Arkana warga Desa Tugu kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polresta Cirebon 

- Penulis

Jumat, 26 April 2024 - 01:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Dugaan Perdagangan Orang Arkana warga Desa Tugu kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polresta Cirebon

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Cirebon, — Mitramabesnews.com Jika acuannya adalah KEPMEN nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan dinegara negara kawasan timur tengah, siapapun yang melanggar bakal diganjar

pidana penjara yang sangat berat dan denda yang sangat besar bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).

 

namun pada kenyataanya masih ada oknum yang bernyali besar berani menerbangkan dan mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai asisten rumah tangga dikawasan jazirah arab ( Qatar ) terkini sebut saja Er warga kecamatan Jamblang kabupaten Cirebon pada tanggal 22 bulan April 2024 diterbangkan pada pukul 19.45 lewat bandara changi Singapura oleh sponsor menuju Mumbai India dengan pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1012 transit diMumbai tanggal 23 April 2024 pada pukul 04.20 waktu India, Erna diterbangkan menuju Doha Qatar dengan menggunakan maskapai yang sama namun nomor pesawat berbeda yakni 6E1303.

 

satu dari tiga rekan awak media mencoba menelusuri kepada Kuwu dimana Er berasal terkait pemberangkatan ke Qatar, saat disambangi pihaknya mengatakan tidak tahu menahu terkait terbangnya Er karena memang Kuwu tidak pernah memberikan ijin ataupun rekomendasi terhadap Er, dengan nada tinggi dan emosi Kuwu perintahkan kepada perangkat untuk cek semua arsip dan dokumen warga yang berangkat keluar negeri setelah dicek ” setelah dicek ternyata nama Er tidak ada artinya pemerintah desa tidak pernah memberikan ijin coba suruh kesini saja sponsornya , nanti saya semprot membawa warga kok tidak lapor ke desa dulu emang mau buang sampah, kalau ada apa apa dengan warga saya disanah siapa yang bertanggung jawab tetap saja nanti kita pemerintah desa yang repot sampaikan ke sponsornya bilang kuwunya marah gitu, bisa bisa nanti saya adukan ke pihak APH sebab sponsor Ernawati itu caranya yang tidak bagus ” ujar wartawan menirukan

 

Sementara menurut Arkana sponsor asal desa tugu kabupaten Indramayu , saat dihubungi via ponselnya mengatakan” meminta kepada awak media agar bertemu lewat darat dan siap bertemu diwilayah Jatibarang bahkan Arkana mengaku jika dirinya bukan yang memproses tapi hanya sebagai sponsor , namun apa yang dijanjikan Arkana janji untuk bertemu dijatibarang nyatanya hanya bualan belaka nyatanya sejak Senin hingga sekarang Rabu Arkana hilang bak ditelan bumi .

Baca Juga:  Diduga Maraknya Gudang Mafia Minyak Solar Ilegal Bebas Beroperasi Menimbun Tak Berizin Resmi, di Wilkum Polres Asahan Desa Air Batu

 

Ditempat terpisah menyikapi masalah pasal yang bakal disangkakan kepada oknum terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) praktisi hukum yang juga seorang advokat saat dimintai komentarnya mengatakan ” sebetulnya moratorium itu perlu didukung oleh semua pihak misalnya saja kepolisian, kemudian imigrasi dan juga pihak bandara , namun yang terjadi selama ini kabarnya masih ada pengiriman PMI /TKW ke negara yang dimoratorium berarti kan ada yang tidak beres baik dalam tata naskah maupun tata kelolanya, gak usah jauh jauh seperti yang barusan anda sampaikan terkait terbangnya siapa tadi Er ke Qatar itu bukti masih ada oknum yang sengaja bermain dengan pihak pihak lain untuk mengantisipasi korban lebih banyak laporkan ke Kapolri atau ke presiden bila perlu karena ini kategori kejahatan yang sangat luar biasa ekstra ordinary crime ” jelasnya

 

Masih menurut sumber ” kenapa kemudian saya mengatakan seperti itu pelakunya bisa dihukum berat karena dijerat pasal berlapis pasal 81juncto pasal 69 subsider,pasal 83 Jo pasal 68 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia , ancamannya pidananya paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar , selain itu tersangka juga bisa dijerat pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 12 juta paling banyak 5 miliar , tuh ngeri kan oleh karena itu jangan bermain main karena jika terbukti akan membuat penderitaan bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi keluarga juga ikut terdampak ” paparnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Laskar Prabowo 08 Sumsel Meminta Kejati Sumatra Selatan Untuk Memeriksa Bupati Empat Lawang
Dugaan Mark-up Dana Rehab SDN 8 Talang Kelapa Mencuat, Anggaran Rp 1,2 Miliar Jadi Sorotan
Masyarakat Kampung Sungai Nibung Belum Ada Kepuasan Melapor di Polsek Dente Teladas
Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel
Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Herman Pelani Bebas Beroperasi di Permata Baru ogan Ilir Aph Tutup Mata
Perjudian di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara: Abaikan Penegakkan Hukum, Operasi Berlanjut
Dugaan Pencatutan Nama Yayasan Raksa Wibawa Deswa, Merasa Dirugikan
Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:07

Laskar Prabowo 08 Sumsel Meminta Kejati Sumatra Selatan Untuk Memeriksa Bupati Empat Lawang

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:51

Kemenpu Sigap Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Untuk Rakyat, Desa Pasiran Jaya Dente Teladas

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:08

Unit tipikor Polres Bengkulu Utara Diminta Priksa Ketua PKBM ARINDA DIduga Hanya Topeng Sarat KKN Dana BOP.

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:26

Menjelang Akhir Masa Jabatan, IPTU Joharmen Antar Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:56

Wartawan Dianiaya di Pagar Alam, Syahbudin Padang Desak Polisi Bertindak Cepat

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Berita Terbaru

Artikel

Drama Nasional di Panggung Bencana Aceh

Jumat, 12 Des 2025 - 12:51