TEKAB 156 POLSEK INDRALAYA UNGKAP KASUS PENGGELAPAN DI DESA PALEM RAYA

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

Indralaya – Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan terhadap tersangka berinisial P.N. (48), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.AP menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta bernama Ismail (27), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya. Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak dua rekannya yang kini masih DPO, yakni Iwan dan Arifin, untuk mengambil barang dari gudang milik korban,” jelas Kapolsek. Barang-barang yang digelapkan berupa empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A, dengan total kerugian mencapai Rp10,2 juta.

Baca Juga:  Syamsul Effendi Mantan Bupati Rejang Lebong Di Periksa Kejari Terkait Pemotongan Dana Honorer Satpol-PP

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka di Desa Palem Raya. Tanpa perlawanan, tersangka P.N. berhasil diamankan beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih memburu dua orang pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup AKP Junardi.

*Humas res oi*

Purdai Yanti

Berita Terkait

Kapolres Nagan Raya Takziah Bersama Forkopimda Ke Rumah Duka Tgk. Khaidir Main (Tukim)
Kapolres Nagan Raya Ikut Serta Sukseskan Penyaluran Beras Bantuan Pangan tahun 2025 Di Desa Kubang Gajah Kecamatan Kuala Pesisir ,Nagan Raya, Wujud Keperdulian Polri 
POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.
Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
269 Pelanggaran Terjaring, Polresta Magelang Gencarkan Operasi Patuh Candi 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:43

Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:17

Desa Pantadewa Gelar Sosialisasi Desa Adaptif Iklim, Dorong Ketahanan Lingkungan Di Tengah Perubahan Iklim Global

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:09

POLSEK TALANG UBI BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA KEPADA SISWA BARU SMPN 4 KARTA DEWA

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:08

POLRES PALI BEKUK PENGEDAR SABU DI JALAN PRABU MENANG, 7,29 GRAM BARANG BUKTI DISITA

Berita Terbaru