Tega.! Begini Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan Warga Rohul Fahru Rozi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

- Penulis

Sabtu, 20 April 2024 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tega.! Begini Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan Warga Rohul Fahru Rozi, Bikin Geleng-Geleng Kepala

Rokan Hulu. Mitramabesnews. Com
Hanya butuh waktu kurang dari 2 jam, seorang pria yang jasadnya ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan Kondisi Leher nyaris putus digorok temannya di areal Kebun Sawit milik Masyarakat SP 1 Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu,Jumat (19/4/2024) Sekitar Pukul 15:00 WIB berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Dibeck Up oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Rokan Hulu

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan Korban diketahui bernama FR alias Fahru Rozi (18) warga Rt. 004 Rw. 002 Dusun I Teluk Sono Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Rokan Hulu, Korban tewas bersimbah darah di tusuk oleh temannya berinisial TH alias Timbul (24) Berdomisili di Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari laporan masyarakat dan berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam yang dipimpin langsung Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal
“Alhamdulillah hanya dalam waktu kurang dari 2 jam, kasus pembunuhan bisa diungkap oleh unit Rekrim dan di back up oleh Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH,” ungkap Kapolres kepada media, Sabtu (20/4/2024).

AKBP Budi menuturkan, tersangka TH alias Timbul yang diduga sebagai eksekutor berhasil ditangkap setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat sedang berjalan menuju kerumah keluarganya, atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Rambe SH bersama dengan personil langsung menuju kerumah kakak Pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan selain itu Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Sebilah golok/ Parang dan 1 unit sepeda motor merk Honda “Terangnya

Baca Juga:  Bersama Pemkab, Polres Labuhanbatu Bakal Bentuk 12 Kampung Bebas Narkoba hanya Kamuplase

Dalam pemeriksaan, Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban Karena tidak mendapat hasil pembagian dari mengambil berondolan bersama dengan korban, Peristiwa berawal Pada Jum’at 19 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Saat itu temannya bernama Supria akan pergi namun korban minta diantarkan ke warung untuk membeli Rokok, lalu supria pun membawanya ke warung milik Man usai membeli rokok Keduanya langsung pulang kerumah, sesampainya di ladang milik Kasudi Alias Pese Supria melihat Timbul (pelaku) berada di pinggir jalan sambil membawa parang selanjutnya pelaku menghampiri motor Supria dan korban sembari berkata *Berhenti dulu*
Lalu Sepeda motornyapun diberhentikan
Lalu tanpa basa basi pelaku langsung mengayunkan Parang nya kearah leher korban, melihat korban mengeluarkan darah ,Supria langsung lari pulang menuju rumah dan memberitahukan kepada Putra mendengar kabar itu Putra langsung bergegas mencari pertolongan dan jumpa dengan Ded itu Suwanto
di tengah jalan, tak hanya smpai disitu Putra juga menceritakan bahwa telah terjadi perkelahian tanpa membuang waktu Dedi langsung menuju ke Lokasi TKP dan mendapatkan korban sudah dalam keadaan Terbaring mengeluarkan darah, lalu Dirinya menghubungi masyarakat dan melaporkan ke Polsek Kunto Darussalam

Sikapi Laporan Masyarakat Kanit Reskrim AIPDA S. Rambe bersama Personil Polsek Kunto Darussalam langsung mendatangi TKP, Sesampainya ditempat kejadian Polisi melakukan pemotretan, dan evakuasi, mayat setelah itu dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam untuk dilakukan Visum Et Revertum oleh team medis dan selanjutnya jenazah diserahkan kepada Orang Tuanya.” Ujarnya.

Kini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohul terhadap Pelaku akan di jerat dengan Pasal 338 KUHP yakni
pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Humas polres rohul/sdr

Berita Terkait

Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah Silaturahmi Ke Kajati Untuk Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Tingkatkan Kedisiplinan Belajar, Kapolsek Seunagan Timur Bertindak Jadi Pembina Upacara Di SMA N 2 Seunagan
Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Sah Jadi Ketua DPRD Indramayu
Resmob Polres Indramayu Ringkus DPO Pelaku Pembunuh Putri Apriyani di NTB
Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama
Ibu Kandung Putri Berharap Bripda AMS Segera Ditangkap dan Dihukum
Setelah Lepaskan Ular ke Sawah, Bupati Lucky Hakim Kembangkan Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus
Polres Indramayu Pastikan Kasus Kebakaran Singajaya Diusut Tuntas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40

Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:01

Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01

Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Kapolres.

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:16