Tambang Pasir Diduga Ilegal di Desa Pedang Musi Rawas, Lembaga SIRA desak Polda Sumsel Segera Tersangkakan Penanggung Jawabnya.

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 07:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 06 Mei 2024
Palembang _ Puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel).

Dikawal ketat pihak Kepolisian massa yang dipimpin langsung oleh Rahmat Sandi, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga SIRA dan Sekjen Rahmat Hidayat, SE, aksi demontrasi berlangsung kondusif.

Senin (06/05/24), Menurut Rahmat Sandi ada beberapa persoalan yang harus disampaikan yaitu,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menindaklanjuti laporan SIRA sebelumnya di Polda Sumsel melalui Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus pada tanggal 05 Februari 2024 dengan nomor: 055/ SIRA/II/2024 yang mana telah ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polres Musi Rawas dan dilakukan pengecekan lapangan (foto terlampir) namun sampai saat ini diduga belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara milyaran tersebut yang sama-sama kita lakukan pengecekan pada daftar ijin kementerian pertambangan secara online tidak ditemukan perijinan atas nama Estika alias Tekot dan atau perijinan tambang pasir di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas mengingat pertambangan diduga ilegal tersebut.

2. Menindaklanjuti aksi damai sebelumnya di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo terkait adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu. Dan, adanya dugaan pengurangan volume bibit pada Koperasi Sugih Jaya Mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi.

Berikut uraian kilas balik yang disampaikan oleh Lembaga SIRA terkait Koperasi bermasalah tersebut, yaitu:

Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu :

1. Bahwa sekira tanggal 10 November 2023 SIRA melakukan aksi damai di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, guna menyampaikan permintaan dilakukannya verifikasi ulang terkait usulan koperasi muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.

2. Bahwa tindak lanjut dari aksi damai tersebut Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Musi Rawas melakukan verifikasi ulang dilanjutkan dengan diterbitkannya hasil verifikasi dengan nomor: 524/551/Disbun/2023 yang mana salah satu hasil verifikasi ulang yang dilakukan adalah dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat terdapat 7 orang tidak dapat hadir dan 20 orang pengusul yang hadir, berdasarkan informasi yang didapat oleh Lembaga SIRA, ada 20 orang yang hadir, namun diduga kuat satu keluarga besar, (paman, bibi, keponakan, adik, ipar, sepupu) dari ketua koperasi.

3. Bahwa dari 7 orang yang tidak hadir tersebut terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, sehingga menguatkan dugaan bagi Lembaga SIRA adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para pengurus koperasi, sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Ajak Jajaran Kabinet Merah Putih Memaknai Perjuangan di Lembah Tidar

Koperasi Sugih Mandiri :

1. Bahwa sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit di koperasi sugi jaya mandiri telah dilakukan tumbang chipping namun dari bulan agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar.

2. Bahwa bukan dikarenakan faktor alam atau force majeure lainya, melainkan unsur yang diduga kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sugi jaya mandiri (bintoro, musyanto dan kartiawan) dan penyedia bibit (penangkar CV.GAOTAMA) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan ± 6.000 batang bibit, sedangkan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan September 2023, ditambah lagi pihak Sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui dilakukanya pencairan, sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya, yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan distribusi.

3. Bahwa diduga kuat adanya keterlibatan oknum di sucofindo inisial (A) dalam proses pencairan tersebut dikarenakan oknum tersebut yang melakukan verifikasi lapangan semestinya melakukan pengecekan apakah bibit yang akan dibayarkan tersebut sudah didistribusikan atau belum saat pengurus koperasi mengajukan pencairan dana pembelian bibit.

Menyikapi masalah ini, maka Lembaga SIRA melakukan aksi demonstrasi ke Polda Sumsel dalam menyatakan sikap yaitu :

1. Meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel dan jajarannya menetapkan penanggung jawab dugaan tambang illegal di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sebagai tersangka dan mewajibkan kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktivitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal.

2. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat, meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas guna segera mengambil tindakan tegas, kami meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow Koperasi Mura Lakitan Bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan Ketua, Wakil ketua (diduga aktor intelektual), Sekretaris dan Bendahara Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

3. Berdasarkan uraian indikasi di Koperasi Sugih Jaya Mandiri tersebut, maka dengan hormat meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas dan jajarannya agar menetapkan saudara (B), saudara (M) dan Direktur CV.Gaotama sebagai tersangka atas dugaan terbengkalainya lahan 43 Ha.

“Apabila dalam tempo 1 (satu) bulan tidak ada tanggapan dari pihak Polda Sumsel maka kami akan kembali aksi demontrasi dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegas Rahmat Sandi tutup pembicaraan.(Cha/Boby)

Berita Terkait

Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional
Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan
Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin
Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release
YLBH-AKA Nagan Raya, Apresiasi Langkah Polisi Jalankan Restorative Justice Kasus ITE
Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:47

Kapolres Pekalongan Gelar Pengajian Dan Santinan Anak Yatim Piatu Di Rumah Dinas..

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:09

Lewat GPM, Polres Magelang Kota Bantu Warga Dapatkan Beras Berkualitas Harga Terjangkau

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:35

Rakor Lintas Sektoral Bahas Penanggulangan Konflik di Kota Magelang

Berita Terbaru

Kapolres.

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:16