Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil//Mitramabesnews.com

Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yakarim Munir yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Singkil, Jumat -14-11-2025, kembali mengalami penundaan. Sidang yang berlangsung selepas Salat Jumat itu mendadak berubah arah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan surat tuntutan yang akan dibacakan.

Ketidaksiapan JPU tersebut membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jadwal pembacaan tuntutan hingga **Rabu, 19 November 2025** mendatang. Penundaan ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum Yakarim Munir yang sejak awal menilai bahwa proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Zahrul, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidaksiapan JPU, sembari menegaskan harapan agar tuntutan yang nantinya dibacakan benar-benar berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami sangat berharap Jaksa Penuntut Umum dapat bersikap objektif dan profesional dalam menyusun tuntutannya. Semua fakta telah terang benderang di persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli maupun terdakwa sendiri,” ujar Zahrul.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa rangkaian keterangan dari para saksi dan ahli telah mengarah pada kesimpulan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah perkara pidana, melainkan murni sengketa perdata.

Baca Juga:  Bersam-Sama Kawal Hasil Perjuangan Kita, Muchendi Menang Hasil Hitung Cepat

“Dari keseluruhan fakta yang terungkap, tidak ada unsur pidana yang dapat dibebankan kepada Yakarim Munir. Oleh karena itu, kami berharap jaksa menuntut bebas klien kami dalam surat tuntutannya,” tegasnya.

Zahrul juga menambahkan bahwa perkara ini seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana sejak awal, sehingga ia berharap nurani dan integritas aparat penegak hukum dapat berjalan seiring dengan fakta objektif yang muncul selama proses persidangan.

“Semoga nurani aparat penegak hukum bisa sejalan dengan fakta persidangan. Perkara ini murni perdata dan Yakarim seharusnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana,” tutupnya.

Penundaan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik Aceh Singkil. Publik kini menanti apakah pembacaan tuntutan pada 19 November mendatang akan menjawab berbagai kritik dan keraguan yang selama ini mengemuka, atau justru memunculkan polemik baru dalam proses hukum yang masih terus bergulir.

Berita Terkait

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut
Wartawan Dianiaya di Pagar Alam, Syahbudin Padang Desak Polisi Bertindak Cepat
SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya
Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh
Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang
Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel
Pemerintah Gampong Pulo Ie Beserta Masyarakat Menggalang Dana untuk Korban Bencana Banjir
Muspika Kuala, SWI, dan Forum Pelajar Gromate Space Salurkan Bantuan ke Beutong dan Darul Makmur, Nagan Raya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48

Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50

Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39

Pemerintah Gampong Pulo Ie Beserta Masyarakat Menggalang Dana untuk Korban Bencana Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:09

Muspika Kuala, SWI, dan Forum Pelajar Gromate Space Salurkan Bantuan ke Beutong dan Darul Makmur, Nagan Raya

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Berita Terbaru