Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 04:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

OGAN ILIR – Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan sidang perkara Akbar Hadi Wijoyo bin Bochori yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (12/11/2025).

Ketua BPC Peradin Ogan Ilir, Irwan Noviatra, S.H., mengatakan pihaknya bersama masyarakat berharap sidang terakhir sebelum pembacaan putusan dilakukan secara langsung (offline) agar mereka dapat menyampaikan Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” sebagai bentuk dukungan hukum dan masukan bagi majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari BPC Peradin Ogan Ilir dan sekitar 500 masyarakat yang memberikan dukungan merasa sangat kecewa karena sidang terakhir ini dilakukan secara online. Padahal kami datang untuk menyerahkan Amicus Curiae langsung kepada majelis hakim,” ujar Irwan Noviatra saat menggelar jumpa pers di Kantor BPC Peradin OI, Rabu (12/11/2025).

Meski demikian, Irwan menyebut pihaknya tetap menyerahkan berkas Amicus Curiae melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kayuagung. Penyerahan berkas tersebut dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima dari pihak pengadilan.

Lebih lanjut, Irwan menilai terdakwa Akbar Hadi Wijoyo memiliki kemungkinan kecil melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD Shopee, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

“Saat penangkapan, Akbar sedang tidur di rumah bagian bawah. Sedangkan rumah bagian atas dikontrakkan kepada saudara Ari, dan narkotika ditemukan di bagian atas rumah tersebut. Tidak ada bukti berupa sidik jari atau riwayat percakapan (chat HP) yang mengaitkan Akbar dengan barang bukti itu,” ungkapnya.

Irwan juga menambahkan bahwa Akbar Hadi Wijoyo sehari-hari membantu ibunya berjualan Yakult, dan bukan pelaku penyalahgunaan narkotika seperti yang dituduhkan.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan memberikan keadilan. Harapan kami, Akbar Hadi Wijoyo dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena memang tidak bersalah,” harap Irwan.

Sementara itu, Yani, ibu dari terdakwa, juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan anaknya. Ia menegaskan bahwa Akbar tidak terlibat dalam kasus narkotika dan hanya membantu dirinya berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Anak saya setiap hari membantu saya berjualan Yakult. Saya mohon kepada majelis hakim agar membebaskannya, karena memang dia tidak bersalah,” ungkap Yani dengan nada haru.

BPC Peradin Ogan Ilir berharap majelis hakim PN Kayuagung dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak terdakwa dipenuhi secara utuh dalam proses peradilan. (Hendrik M A)

Berita Terkait

Menjelang Akhir Masa Jabatan, IPTU Joharmen Antar Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas
Bantu Warga: PT Kalista Alam Kerahkan Dua Unit Mobil Air Bersih dan 1 Unit Alat Berat Serta Sembako di Darul Makmur 
PT Fajar Baizury and Brothers Serahkan Bantuan Ke Pemerintah Nagan Raya Buat Di Salurkan Ke Warga
M.Febriansyah Juaini S.Pdi Guru Sekolah SMA 16 Palembang Berhasil Meraih Juara 1 Nasional Lomba cipta lagu Pendidikan Agama Islam Yang Digelar Kementerian Agama RI
Masyarakat Kampung Sungai Nibung Belum Ada Kepuasan Melapor di Polsek Dente Teladas
Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel
Bukti nyata dan empati:Bangunan Belum Berdiri, PT NSS Salurkan Bantuan 
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48

Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50

Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39

Pemerintah Gampong Pulo Ie Beserta Masyarakat Menggalang Dana untuk Korban Bencana Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:09

Muspika Kuala, SWI, dan Forum Pelajar Gromate Space Salurkan Bantuan ke Beutong dan Darul Makmur, Nagan Raya

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Berita Terbaru