Selama Februari 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kejahatan

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 02:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon mitramabesnews.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan selama periode Februari 2024. Petugas juga berhasil mengamankan delapan tersangka dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, delapan kasus yang telah diungkap itu terdiri dari penipuan atau penggelapan, pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi, serta lainnya.

 

Menurut dia, tersangka berinisial HM (47) berhasil diamankan terkait kasus penipuan atau penggelapan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (27/2/2024). Saat itu, tersangka menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental.

 

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya. Tersangka HM dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (4/3/2024).

 

Pihaknya juga mengamankan tersangka berinisial S (41) yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite. Tersangka S diamankan karena terbukti memperjualbelikan solar dan pertalite bersubsidi secara ritel tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

 

Ia mengatakan, S diamankan di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (27/1/2024) kira-kira pukul 16.50 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang kapasitas tangkinya dimodifikasi hingga mampu menampung BBM 200 liter, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, tiga jeriken 25 liter berisi solar, drum berisi 150 liter solar, alat ukur minyak, mesin pompa mini berkapasitas 200 liter, dan lainnya.

 

Baca Juga:  PALI — Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas)

“Modus tersangka adalah dengan menjual BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 1.700 per liter dari penjualan solar, dan Rp 1.800 per liter dari hasil penjualan pertalite,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

Selain itu, tersangka S dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Sementara itu, lima tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan lima kasus pencurian dengan pemberatan berinisial YK (22), NS (23), S (41), DW (31), dan TA (21). Mereka beraksi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Gebang, Kecamatan Babakan, dan dua lokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

 

Dari lima tersangka tersebut tiga di antaranya mencuri di rumah mengambil barang berharga, uang tunai, dan sepeda, sedangkan tersangka DW mencuri besi ACD di tower SUTT, kemudian tersangka TA mencuri sepeda motor dan dua karburator dari sebuah bengkel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Kami juga mengamankan tersangka S yang terbukti mencuri tas berisi handphone dan sepeda motor yang terparkir di sawah di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/2/2024). Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Wahid s

Berita Terkait

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga
Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos
Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 
Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional
Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan
Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.
Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:59

Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:42

Kapolda Aceh Himbau, Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29

Nikmati Agrowisata Taman Anggur, Pertama di Kota Curup Rejang Lebong Dengan Keseruan Petik Anggur Sendiri 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:08

Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:43

Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Berita Terbaru