Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 13 Pelaku Dalam Sebulan

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap belasan pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, yang didampingi PS. Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, PS. Kanit I Satresnarkoba, Aiptu Arnansyah, dan PS. Kasubsi PIDM Sihumas, Bripka Najib, saat menggelar konferensi pers di depan Aula Wira Satya Mapolres setempat, Kamis (01/02/2024).

“Dari tanggal 1 s/d 31 Januari 2024 atau dalam kurun waktu satu bulan, petugas kami telah mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total pelaku sebanyak 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” kata AKP Indik mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang telah disita oleh petugasnya berupa 23 bungkus plastik klip kecil, narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 gram, tiga buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga unit handphone (HP) jenis android, dan uang tunai sebanyak Rp 123 ribu.

Baca Juga:  Prestasi Membanggakan Kembali Ditorehkan Satlantas Polrestabes Palembang

“Dari 10 kasus yang telah diungkap tersebut, 6 kasus dari wilayah Kecamatan Banjar Margo, 2 kasus dari Kecamatan Banjar Agung, 1 kasus dari Kecamatan Menggala, dan 1 kasus dari Kecamatan Gedung Aji,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menerangkan, para pelaku yang telah ditangkap oleh petugasnya selama bulan Januari 2024 merupakan bandar, kurir dan pemakai atau penyalahguna narkotika.

“Dari 13 pelaku yang telah kami tangkap selama bulan Januari 2024, mayoritas merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika sebanyak 9 pelaku, kurir sebanyak 3 pelaku, dan bandar narkotika sebanyak 1 pelaku,” terang perwira lulusan Akpol tahun 2013.

AKP Indik menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Red : dms/Tim

Berita Terkait

Kapolda Aceh Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Gerak Cepat Kejati Riau Melakukan Penahanan Tersangka  Koruptor Pelabuhan Sagu-Sagu
Polres PALI Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Serentak Di Lahan Perhutanan Sosial Tanah Abang
Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas
Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Presisi, Antisipasi Premanisme Dan Kriminalitas Di Sekitar Pasar Induk
Kapolres Aceh Barat Dukung Keamanan Maksimal untuk Investasi di Aceh
Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Pekat Di Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:45

Gubernur Aceh Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:33

Ketua HIMMA UTU Desak Agar Pemerintah Evaluasi PT Mifa Bersaudara

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:05

Bupati Nagan Raya Usulkan Pengembangan Bandara Cut Nyak Dhien, Hashim Djojohadikusumo: Saya Akan Bantu

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:13

Kapolres Tanggamus Kunjungi Polsek Pugung, Tekankan Prioritas Tugas dan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:47

Patut Diduga Seorang Ibu Di Desa Temiyang Kecamatan Kroya Kab. Indramayu, Dengan Meminjam Stempel Poktan Lain, Peroleh Bantuan P2AT

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:02

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:17

SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:06

Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun

Berita Terbaru