SATRESKRIM POLRES PALI BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR DI TALANG OJAN, PELAKU DIBEKUK TANPA PERLAWANAN

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews,com

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa, 6 Mei 2025, tanpa perlawanan.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat dan responsif anggota di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang solid dan responsif terhadap laporan masyarakat,”tegas AKP Nasron mewakili Kapolres.

Kejadian berawal pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Darwin bin Ishak (70), sedang memanen sawit di kebunnya di Jalan Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat ia meninggalkan motornya sejenak untuk mengambil air minum dan rokok, sepeda motor miliknya jenis Honda Supra 125 tahun 2008 dengan nomor polisi BG 2053 DS, serta sebuah handphone OPPO A17, raib digondol maling.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Tim UKL II Polsek Penukal Utara Menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama Suprarto alias Buntang (54), warga Desa Perambatan, Kecamatan Abab, sedang berada di rumahnya. Kasat Reskrim kemudian memerintahkan IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K dan Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin AIPDA Paryanto untuk segera melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:
-1 Buku BPKB Honda Supra BG 2053 DS
-1 Lembar STNK
-1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver
-1 Unit Handphone OPPO A17 (masih dalam pelacakan)

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah AKP Nasron.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres PALI tidak tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat.

“Penindakan cepat dan tepat,menjadi prioritas utama kami dalam menjaga rasa aman ditengah masyarakat.” pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini.

Purdai Yanti

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama
Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA
Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru