Satpol PP Batang Disebut Bertindak Arogan, Pengusaha Cafe Sigandu Meradang: “Kami Diperlakukan Seperti Kriminal!”
Mitramabesnews.com
Batang – Gelombang kemarahan dan kekecewaan menyapu para pemilik cafe di kawasan Sigandu, Kabupaten Batang, menyusul aksi razia mengejutkan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (12/6/2025). Operasi penegakan Perda itu, yang dilakukan secara mendadak dan dinilai tanpa peringatan yang jelas, justru menuai tudingan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh aparat pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikecam karena dianggap bersikap represif dan arogan, Satpol PP Batang kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah pemilik cafe yang merasa diperlakukan tak adil langsung merapatkan barisan dan menggelar audiensi di kantor Satpol PP Batang pada Rabu (18/6/2025). Dipimpin oleh koordinator aksi, Subhan, dan didampingi kuasa hukum Lukman Hasannudin, S.H., M.H., mereka menuntut klarifikasi atas tindakan yang dinilai seperti penggerebekan preman, bukan penegakan hukum yang beradab.
“Kami bukan penjahat, kami pemilik usaha sah yang ingin kejelasan, bukan intimidasi,” ujar Subhan di depan awak media dengan nada tegas. Ia menyebut operasi tersebut tidak hanya melukai hati para pengusaha kecil, tapi juga melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila ke-5 Pancasila.
Satpol PP berdalih menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Namun, pendekatan yang digunakan justru dianggap sebagai bentuk kekuasaan yang membungkam pelaku usaha ,alih-alih menjadi pembina masyarakat.
Kuasa hukum para pemilik cafe, Lukman Hasannudin, menyebut tindakan yang dilakukan Satpol PP mencoreng citra pemerintahan. “Kalau niatnya pembinaan, harusnya dialog dulu. Jangan tiba-tiba datang seperti mau menggusur kampung narkoba. Ini bukan negara otoriter,” ucapnya lantang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya bersedia patuh terhadap aturan, namun menolak perlakuan yang tidak manusiawi. “Kami bukan anti-perda, kami anti-penindasan. Jangan pakai topeng hukum untuk merampas hak orang kecil,” tegasnya.
Aminudin, salah satu pemilik cafe yang usahanya telah berdiri sejak 2019, turut menumpahkan kekesalannya. Menurutnya, jika alasan penertiban adalah karena ilegalitas bangunan, maka Satpol PP seharusnya bertindak adil dan menyisir seluruh wilayah Batang, bukan hanya menyasar kawasan Sigandu.
“Kalau mau fair, jangan hanya cafe di Sigandu yang dirobohkan. Semua cafe ilegal di Batang juga harus diperlakukan sama. Atau ini karena cafe kami dianggap kecil dan mudah dibungkam?” ucapnya,
Ia menambahkan bahwa keberadaan cafe di kawasan Sigandu justru memberi kontribusi nyata bagi warga sekitar, termasuk menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi mikro.
Audiensi yang berlangsung selama satu jam itu tidak memberikan jawaban pasti dari pihak Satpol PP. Para pemilik cafe pun memberikan ultimatum satu minggu kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan mereka, sebelum menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada solusi, jangan salahkan kami kalau kasus ini kami bawa ke meja hijau dan publik nasional,” pungkas Subhan.
Kini, sorotan tertuju pada Pemkab Batang – mampukah mereka menjaga marwah hukum tanpa menginjak harga diri pelaku usaha kecil? Atau akankah kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah penegakan perda di Batang.
Mitramabesnews.com
(Mahardika)