Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan di Dukupuntang

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon, Jabar; Mitramabesnews.com — Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023). Petugas juga turut mengamankan pelaku berinisial OS (49) dari pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban hingga mengalami sembilan luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan diantaranya sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan isteri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Polsek Tanah Abang Gelar Razia Malam, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Di Wilayah Hukum

Ia mengatakan, OS juga mengaku mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki lain yang berusaha untuk mendekati korban, sehingga merasa marah dan cemburu. Pada Minggu lalu, OS mendatangi rumah korban usai berjualan angkringan dan masuk dari pintu belakang kemudian langsung ke kamar korban.

Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor membawa makanan dan uang yang akan diberikan kepada korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Zen)

Berita Terkait

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.
Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin
Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release
Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat
Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah
Kapolda Aceh Terima Audiensi Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40

Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:01

Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01

Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Kapolres.

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:16