Polres labuhanbatu Ringkus Pencuri Mesin Compresor

- Penulis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu,Sumut|Mitramabesnews.com – Personel polres labuhanbatu Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap Edi Yanto alias Glembor (31) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku pencurian satu set mesin compresor air milik PT. Bilah Platindo, Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Rabu (02/07/23).

 

Menurut Parlando, Polsek Bilah Hilir pada Jum’at (21/07/23) yang lalu menerima laporan dari Heri Rubianto yang merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo bahwa mesin compresor air milik perusahaan itu hilang dari kamar mesin cuci mobil.

 

Dalam laporannya, sambung Parlando, pelapor Heri Rubianto menceritakan bahwa pada hari itu, dia mendapatkan telepon dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan tersebut yang memberitahukan bahwa mesin air hilang dari rumah kamar mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II.

 

Mendapat informasi itu, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan. Selanjutnya mereka berdua melakukan pengecekan kamar mesin dan ternyata benar bahwa mesin itu tidak lagi berada ditempat biasanya.

 

Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar. Oleh Manager, Heri diberi kuasa atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan diantaranya dengan memeriksa RS (46) Operator JCB di perusahaan itu dan SFP (23) yang juga karyawan PKWT perusahaan itu.

Baca Juga:  Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin ( 31/07/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah

seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

 

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H, melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM Lumbangaol, S.H, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.

 

GS kemudian mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto aloas Glembor. Petugas pun mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu

 

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin compresor air milik PT Bilah Platindo.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa

satu set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut” terang Parlando.

(Redaksi)

Berita Terkait

Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan, Salah Dalam Penulisan Nama Desa
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Kapolres Muba Anti Wartawan, Kapolsek Keluang Gagal Total – Ledakan Minyak Ilegal Terus Berulang, Hukum di Muba Lumpuh!
Sekolah Menengah Umum akan Segera Hadir di Beutong Ateuh Banggalang
Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah
Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong
Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!
Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

Jumat, 14 November 2025 - 04:46

Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah

Kamis, 13 November 2025 - 06:07

Dengan Terlaksana nya Rapat Kerja Daerah SWI Nagan Raya Semakin Kompak

Kamis, 13 November 2025 - 05:18

ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil

Kamis, 13 November 2025 - 02:03

Kemenag Selenggarakan Kampung Zakat di Buka Oleh Bupati Rejang Lebong

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

Tegas, Berani, dan Bermartabat: Zahrul, S.H. Guncang Ruang Sidang Aceh Singkil

Berita Terbaru