Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

BANYUASIN– Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuasin.

Terlapor, Andri Setiawan (31), yang menjabat sebagai Kepala Cabang KSP Banyuasin Cahaya Mandiri, diduga kuat telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp209 juta dengan berbagai modus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada tanggal 13 Februari 2024 berdasarkan LP/B-41/II/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel.

Modus Operandi: Kontrak Fiktif dan Penyelewengan Angsuran
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan dua cara utama:

Membuat Kontrak Fiktif – Andri membuat seolah-olah terdapat pengajuan pinjaman oleh sejumlah anggota koperasi, padahal pinjaman tersebut tidak pernah ada.

Nama-nama yang dicatut dalam kontrak fiktif tersebut antara lain: Siti Rita, Misinah, Mugiyono, Tohari, Partono, Tugiyem, Sukarni, Ripin Jidin, Ardiman, Selamet, Yones, dan Aris Ardianto.

Menyelewengkan Setoran Angsuran – Selain itu, Andri juga tidak menyetorkan dana pelunasan pinjaman yang telah dibayar oleh anggota koperasi seperti Dwi Permana Haryadi dan Edi Siswanto ke kas koperasi.

Baca Juga:  PALI- Menjawab Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Maraknya Aksi Balap Liar Yang Sering Terjadi Pada Sore Hari

Pelaku Diamankan di Bali
Setelah buron beberapa waktu, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, tim Resmob Polres Banyuasin yang diback-up oleh Resmob Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan Andri Setiawan di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung 18, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Joko Prakos SH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham SIK MM. Proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

Identitas Pelaku, Nama: Andri Setiawan bin Sutriman (alm.).Tempat, Tanggal Lahir: Bogor, 5 April 1994. Alamat: Desa Napal Putih, Kec. Serai Serumpun, Kab. Tebo, Provinsi Jambi. Agama: Islam

Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin guna pengembangan kasus. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat, khususnya pengelola lembaga keuangan dan koperasi, agar selalu meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan kepercayaan,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Purdai yanti

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru