Polda Babel Bersama Tim Gakkumdu Terima Putusan Pra Pradilan Sengketa Pemilu

- Penulis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com

 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes (Pol) Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya bersama tim Gakkumdu menerima putusan pra peradilan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sungailiat pada Senin (19/8) terkait sengketa pemilu yang dimohonkan Andi Kusuma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Kepulauan Babel bersama tim Gakkumdu telah menerima putusan Hakim Tunggal Pra Peradilan PN Sungailiat Senin (19/8),” kata Jojo dalam rilisnya yang diterima di Pangkalpinang, Selasa.

 

Permohonan pra peradilan ini dimohonkan oleh Andi Kusuma dan para termohon adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, koordinator Gakkumdu Polres Bangka, koordinator Gakkumdu Kejari Bangka, koordinator Gakkumdu Bawaslu.

 

Jojo mengungkapkan bahwa adanya satu laporan yang telah di register di Gakkumdu Kabupaten Bangka tentang dugaan penggelembungan suara dan telah didaftarkan Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN. Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat. Pemohon menilai terdapat perbedaan hasil data antara saksi pihak Andi Kusuma dengan saksi partai yang ada di dalam TPS.

 

Atas permohonan ini, Hakim tunggal PN Sungailiat, dalam esepsi mengabulkan esepsi termohon II pihak kepolisian, sedangkan dalam pokok perkara menyatakan untuk seluruhnya permohonan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

 

Yang menjadi pertimbangan hakim bahwa permohonan pemohon bukan ruang lingkup praperadilan (Error in Objecto) berdasarkan Pasal 1 ayat 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 terkait Sah/tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan serta ganti rugi.

 

Pertimbangan lain dalam esepsi termohon menyatakan objek permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuure Libel yang mana pemohon tidak mencantumkan alasan-alasan gugatan antara lain, tidak jelasnya hukum dalil gugatan, tidak jelasnya obyek sengketa, dan Petitum tidak jelas dimana posita pemohon merupakan kewenangan Hakim Tata Usaha Negara

 

Jojo menjelaskan bahwa di dalam Pokok Perkara bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh satgas Gakkumdu Kabupaten Bangka telah sesuai dengan Perbawaslu No. 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  KEGIATAN KRYD RAZIA TERPADU POLSEK PENUKAL UTARA: PENCEGAHAN PEKAT DAN GANGGUAN KAMTIBMAS MENJELANG RAMADHAN 1446 H

 

Namun ada hal menarik didalam proses persidangan di mana Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti hadir dimuka persidangan sebagai saksi yang diajukan pihak pemohon.

 

“Seharusnya yang bersangkutan sebagai pihak termohon dan hal tersebut tidak sesuai aturan dalam Pasal 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023,” kata Jojo.

 

Jojo mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Bangka mengikuti sidang Pra Peradilan mulai awal hingga Persidangan Praperadilan selesai dikarenakan alasan ada kegiatan rapat, namun dapat hadir sebagai saksi dari pemohon.

 

Untuk itu didalam mempersiapkan menghadapi Operasi Pilkada dengan sandi Operasi Mantap Praja 2024 mulai minggu depan, Polda Kep.babel berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan meningkatnya hubungan harmonis antar lembaga dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai.

 

Atas capaian hasil di atas, Kabid Humas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas peran melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan penghargaan kepada Tim Bantuan Hukum Polda Kep.Babel yang telah bekerja dengan baik dalam sidang Pra Peradilan tersebut.

 

Jojo mengungkapkan bahwa pihak pemohon masih melakukan gugatan kembali secara Perdata ganti rugi total 18 M kepada Gakkumdu. “Berikutnya akan dipersiapkan tim Bantuan hukum untuk gugatan Perdata, yang telah diajukan Andi Kusuma setelah putusan Pra Peradilan ini,” katanya.

Sepanjang Pemilu 2024, Polda Kepulauan Babel telah berhasil menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Mantab Brata 2024. “Operasi Mantab Brata lalu digelar terpusat untuk melaksanakan pengamanan pemilu dalam menjamin kamtibmas saat Pemilu,” katanya.

 

Jojo menuturkan hasil operasi telah membuat situasi semakin kondusif di wilayah Provinsi Babel dengan telah berjalannya pemilu dengan tertib, aman dan lancar.

MB

Berita Terkait

Polda Aceh Ajak Wartawan Kolaborasi Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan
Aka Cholik Darlin Lebih Pilih Keamanan daripada Aksi Unjuk Rasa di PALI
Kapolres Nagan Raya Silaturahmi dengan Ketua Paguyuban Pupuk, Bahas Stabilitas dan Ketahanan Pangan
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Haji Uma, memberikan apresiasi kepada Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah,Kendalikan Situasi saat Demo
Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Kapolres Bersama Dandim 0710 Pekalongan Patroli Malam Naik Motor, Pantau Situasi Kamtibmas.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:49

YLBH-AKA Nagan Raya, Apresiasi Langkah Polisi Jalankan Restorative Justice Kasus ITE

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:52

Koordinasi Minyak Ilegal Driling Bobon Dugaan Oknum TNI Bebas Iintas Tanpa Hambatan.

Rabu, 20 Agustus 2025 - 01:24

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan, Dan Daftar Nama

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:35

Kaperwil Media Bongkar Perkara Dibacok Saat mendampingi Warga, Polres Nagan Raya Pastikan Proses Hukum Berjalan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:38

Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:59

Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Senin, 11 Agustus 2025 - 04:04

Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi

Berita Terbaru

Berita utama

Warga Mengeluhkan Akses Kondisi Jalan Perumahan

Kamis, 4 Sep 2025 - 13:48