Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres PALI Di Warung Pinggir Jalan, 5,28 Gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (46) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan sabu-sabu di sebuah warung kopi di wilayah perbatasan Kabupaten PALI dan Muara Enim.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (2/7/2025) pukul 05.00 WIB di KM 57 Jalan Servo, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menyusul laporan intelijen yang diterima dari Satresnarkoba Polres Muara Enim mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., tim gabungan Satresnarkoba PALI dan Muara Enim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap warung yang dihuni oleh tersangka AS, warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah piring plastik warna oranye di dalam kamar pelaku. Barang bukti terdiri dari satu paket plastik klip bening berukuran sedang dan enam paket kecil dalam potongan pipet plastik warna merah, dengan berat bruto keseluruhan 5,28 gram.

Selain sabu-sabu, turut diamankan 16 potongan pipet merah, tiga helai tisu putih, satu lembar uang pecahan Rp100.000, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Beserta Kapolda se-Indonesia Menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Serta Pemberian medali Kehormatan Keamanan dan Keselamatan Publik ( Loka Praja Samrakshana )

> “Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan respons cepat atas informasi intelijen lintas wilayah. AS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, dan dari pola serta lokasi, yang bersangkutan diduga kuat sebagai pengedar aktif,” tegas AKP Dedy Suandy.

 

Kepala Kepolisian Resor PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi penekanan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai titik edar.

> “Kami tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan pengedar narkoba. Siapa pun yang bermain di ranah ini akan kami kejar hingga ke akar. Peredaran sabu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti masa depan bangsa,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kasat Narkoba.

 

AS kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.

Polres PALI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Peran serta publik menjadi elemen krusial dalam membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan aman dari ancaman zat adiktif berbahaya.”pungkas AKP Dedy Suandy.

Purdai yanti

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama
Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA
Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru