Pemuda Batak Bersatu kritisi penanganan kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

- Penulis

Jumat, 24 November 2023 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, mitramabesnews.com Pemuda Batak Bersatu melalui Tim BPH Marudut H Gultom sangat menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH yang tidak menahan Tersangka Kasus KDRT Sakkeus Harahap usai dilakukannya Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Ia menilai, sikap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Melalui JPU itu bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Sakkeus) ditahan,” ujar Marudut, Jumat (24/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abaikan K3 GNPK-RI Soroti Dispendikbud Indramayu Tidak Tegas

Kapolsek Jatibarang, AKP Rynaldi Bersama Piket Unit Reskrim Datangi Kebakaran Lahan ilalang

Jum’at Berkah, Kejari Rohul Bagikan 50 Paket Nasi Gratis

Polda Jateng Jelaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tiga Kabupaten

Pj. Bupati Hadiri Peringatan HUT PGRI ke-78 dan Hari Guru Nasional 2023

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). terhadap Sakkeus ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, Marudut menilai bahwa seharusnya Jaksa menahan tersangka karena tindak Pidana melanggar hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga:  Polsek Muntilan Hadirkan Layanan Polisi Langsung ke Desa Lewat “Ngantor Ning Ndeso” ke-34 di Pucungrejo

Dengan ditangguhkannya penahanan tersangka, akan membuat masyarakat menduga Tersangka kebal hukum, apa lagi sewaktu proses tahap II tersangka ini datang menggunakan mobil branding partai politik dan langsung ditangguhkan penahanannya.

Marudut berharap Jaksa Penuntut umum bisa bersikap objektif, jangan pula dengan tidak ditahannya tersangka membuat pandangan dimasyarakat tuntutan ataupun hukuman yang akan di vonis nanti seperti sudah tau rendah, sehingga saat putusan dibacakan Jaksa selaku eksekutor tidak memiliki rasa ketakutan tersangka akan melarikan diri setelah putusan dibacakan. Ujarnya.(SS)

Berita Terkait

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 
SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar
Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun
Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025
Ribuan Umat Buddha Ikuti Puja Yatra, Polresta Magelang Fokus Amankan Prosesi
LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU
HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru