Pemdes Sekarmulya Kecamatan Gabuswetan Indramayu, Diduga Serobot Lahan Warga Dalam Pelaksanaan DAK Tahun 2023

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

Indramayu, mitramabesnews.com.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menekankan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 agar fokus ke beberapa kegiatan yang menjadi penekanan pemerintah diantaranya penanganan kemiskinan ekstrim serta penguatan ketahanan pangan, disamping tetap ada pencegahan dan penanganan bayi stunting.

Adapun teknis pelaksanaan penggunaan DAK Fisik 2023 ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2023 mengatur  Petunjuk Teknis DAK Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-14/PMK.07/2023 mengatur tentang pengelolaan DAK Fisik. Dilengkapi pula Petunjuk Operasional DAK Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/ lembaga terkait. Dimana hal diatas merupakan payung hukum dalam melaksanakan DAK Fisik 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun program pengadaan air bersih yang didanai DAK 2023 di Desa Sekarmulya menuai banyak masalah diantaranya diduga  tidak adanya surat pemberian ijin dari pemilik lahan yang diperuntukan sebagai bagian yang paling krusial dalam pelaksanaan pengeboran dangkal untuk dijadikan sumber mata air.

Ini sangat bertolak belakang dengan isi Perpres No. 15 Tahun 2023 yang dapat disimpulkan Pengeboran dalam rangka pembangunan fisik dengan menggunakan DAK Fisik 2023, meskipun bertujuan untuk kepentingan publik, tetap harus mengikuti prinsip hukum dan etika. Pemilik atau pemegang hak atas tanah harus dilibatkan dalam proses pemanfaatan tanah, termasuk memberikan izin atau persetujuan yang jelas.

Hal ini terkuak saat awak media mitramabesnews.com mengkonfirmasi salah satu kerabat pemilik lahan, pihaknya memaparkan kalau ijinnya hanya  secara lisan saja, tidak ada secarik kertaspun yang menyatakan lahan akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Desa. “Harusnya kan ada hitam diatas putih antara pemilik lahan dengan Pemerintah Desa,” papar kerabat pemilik lahan. Apakah, lanjutnya, lahan itu dibeli sehingga keluarga pemilik diberikan kompensasi atau dihibahkan atau yang lainnya, paling tidak dilibatkan dalam pengelolaan. “Ini tidak sama sekali,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ditemui di ruang kerjanya, Cahyono, Kepala Desa Sekarmulya membantah kalau tidak ada surat hitam diatas putih, pihaknya telah menerima surat hibah secara permanen dari pemilik lahan pada saat akan dimulainya proyek itu. “Ada surat hibahnya koq, dibuat saat belum dimulainya pekerjaan,” jawabnya. “Sekarang surat hibah (copy) ada dimana,” tanya awak media. Dengan lugas dan percaya diri, Cahyono berujar  kalau Surat Hibahnya ada di Inspektorat. Kami, sambungnya tidak pegang copy-nya, pun dengan pemilik lahan juga tidak pegang copy-nya.

Masih kata Cahyono, setiap turun termyn bantuan, Inspektorat pasti turun ke lapangan untuk validasi data bahkan sebelum dimulainya pekerjaan persyaratan administrasi sudah di ‘cross check’ oleh pihak Dinas Kimrum. “Kalau ada masalah tidak mungkin proyek berlanjut,” tukasnya.

Terpisah, Suparno Mano, selaku Humas LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Nusantara Indramayu, hendak  menanyakan keberadaan Surat Hibah itu. “Kami segera akan audiensi ke Inspektorat atau Dinas Kimrum Indramayu, perihal keberadaan Surat Hibah dari pemilik lahan,” tegasnya. Soalnya, kata Mano, bila surat hibah itu belum ditingkatkan statusnya menjadi AJB maka masih syah pemilik lahan nya adalah Rini selaku ahli warisnya.

“Pemilik lahan akan menuntut hak kepemilikan lahan kepada Pemerintah Desa, bahkan apabila tidak terselesaikan, maka dipersilahkan titik sumber mata airnya dipindahkan ke lahan yang lainnya,” ujar Mano, menirukan ucapan pemilik lahan. (Team)

Baca Juga:  Lucky Hakim dan Syaefudin Resmi di Lantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Oleh Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. Sambut Kedatangan Pak Hasim Ke Aceh Barat 
SWI ACEH kecam Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus  IWOI di Aceh Besar
Pemkab Nagan Raya Siapkan Aneka Kegiatan Kemasyarakatan, Menyambut Hari Jadi Ke 23 Tahun
Pelihara Moril, Danyonarmed 1 Kostrad Berikan Jamdan dan Penghargaan Prajurit Berprestasi
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR 2025
Ribuan Umat Buddha Ikuti Puja Yatra, Polresta Magelang Fokus Amankan Prosesi
LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU
HIMAPALI Sumsel Gelar Pelantikan dan Seminar di DPRD PALI: Momentum Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru