Pemda Indramayu Diduga Srobot Tanah Kas Desa Sindang

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU-Mitramabesnews.com – Deretan Gedung yang berada di Jl. MT. Haryono Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga tidak mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Usut punya usut, deretan bangunan mewah tersebut milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu,

 

Ironisnya, hasil penelusuran wartawan tampahan.com tanah yang ditempati Dinas Perpustakaan, Inspektorat serta Dinas Pendidikan dan Diskopdagin tersebut merupakan Aset Pemerintah Desa Sindang. Penguasaan lahan oleh Pemkab Indramayu ini sudah berlangsung lama dan tidak ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu masyarakat Desa Sindang Tomi Susanto menyayangkan dugaan penyerobotan tanah kas desa oleh Pemkab Indramayu tidak mencerminkan prilaku pemerintahan yang baik.

 

“Soal asal usul berdirinya gedung mungkin ada yang akan menjelaskan lebih detail, tetapi jika Pemda menempati tanah yang bukan miliknya tanpa ada status perjanjian yang jelas menurut saya sama saja itu penyerobotan dan konsekwensinya jelas,” Ucapnya.

 

Lanjut Tomi, “Lalu jika Pemda membangun gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka juga dapat dikenai sanksi yang sama seperti masyarakat umum, yaitu sanksi administratif dan/atau pidana jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian. Sanksi ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

 

Penting untuk dicatat, Pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjalankan peraturan perundang-undangan, Jika ada pembangunan Gedung yang melanggar aturan, seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai.

 

Diwaktu yang sama, Ketua FKJI (Forum Ketua Jurnalis Indramayu) Asmawi Day menyinggung soal perintah pengosongan gedung Graha Pers Indramayu. Menurutnya, Pemkab Indramayu segera meninjau ulang surat yang dilayangkan serta mempertimbangkan kembali.

 

“Sepanjang Pemkab Indramayu bisa membuktikan bahwa itu aset miliknya maka saya ikuti. Tetapi jika tidak bisa membuktikan itu aset miliknya maka kita yang menguliti. Negara ini negara hukum, siapapun dia harus patuh terhadap aturan hukum,” Tegasnya.

Baca Juga:  Buka UKW PJS Pelalawan, Ini Pesan Faisal Kadis Kominfo

 

Sementara itu Bupati Indramayu Lucky Hakim saat di konfirmasi di Gedung PGRI mengatakan, semua harus melihat status tanah tersebut milik siapa serta bangunan gedungnya juga milik siapa. Disampaikannya, hasil diskusi dengan Kemendagri RI bahwa Pemerintah Daerah harus menetralisir aset-aset daerah, menurutnya semua harus jelas keberadaannya.

 

“Kita semua harus memahami antara meminjam dan memiliki dan kalau menurut saya kalau minjam itu bisa di ambil lagi dan kalau memiliki tidak bisa di ambil,” ucapnya. Aset daerah itu tidak bisa di pinjamkan kalau secara aturan yang berlaku, tetapi disewakan dan itu aturannya,” Terangnya.

 

Masih Lucky, Bukan gedung GPI aja aset daerah yang di pinjamkan masih banyak gedung yang lain yang di duduki orang lain dan proses ini harus ada skemanya biar lebih jelas.

 

“Semua yang punya aset Pemda akan di cari dan saya akan kerja sama dengan kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses itu tugasnya Bupati dan siapa pun Bupatinya termasuk kantor partai kalau itu aset Pemda kita semua akan di menetralisir semuanya dan akan di proses dan termasuk gedung Graha pers Indramayu (GPI) tetap di kosongkan,” Imbuhnya.

 

Penyerobotan aset desa, termasuk tanah desa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi aset desa dan memberikan sanksi bagi pelaku penyerobotan.

 

Kepala desa juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola aset desa, termasuk tanah desa. Penyerobotan aset desa dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kelalaian dalam pengelolaan, ketidakpedulian pemilik, atau bahkan tindakan melawan hukum. Pemerintah desa harus memastikan bahwa aset desa tercatat dengan baik, dikelola secara transparan, dan terlindungi dari tindakan penyerobotan.

 

 

(Js)

Berita Terkait

Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang
Ketua APKASINDO Aceh,Netap Ginting Minta PKS Beli TBS Petani Sesuai Dengan Harga Yang Ditetapkan Pemerintah Aceh
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M
Wakil Bupati Indramayu Terima Audensi FKJI, Janji Akan Segera Koordinasi Dengan Bupati Lucky Terkait Nasib Gedung GPI
Polres Indramayu Amankan 4 (empat) Remaja Terindikasi Geng Motor Bersenjata Tajam* Indramayu, — Polres Indramayu
Bupati Lucky Hakim Lantik dan Ambil Sumpah 39 Pejabat, Perkuat Birokrasi Berbasis Manajemen Talenta
‎Bupati Lucky Hakim Apresiasi Terpilihnya Indramayu Sebagai Lokasi Visitasi PKN Tingkat II Tahun 2025 ‎
Viral! Rencana FPWI & FKJI Gelar Aksi Berkantor Di Depan Gedung Pendopo Indramayu 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:46

H.Ramlan IB anggota DPRK Nagan Raya Tinjau Pasar Rakyat Serba Jadi

Senin, 14 Juli 2025 - 10:57

Polres Pekalongan Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari, Simak Sasarannya

Senin, 14 Juli 2025 - 02:52

Wakapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 202

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:09

Tidak Mengenal Hari Libur;TRK Bupati Nagan Raya Kunjungi Desa Terpencil Di Seunagan Timur

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:41

Wakil Rakyat Bukan Super Power,, Stop Kejar Pokkir Dan Bekerjalah untuk Rakyat

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:39

Edarkan Obat-Obatan Terlarang, Pria 30 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:27

Polres Pekalongan Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Candi 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:39

Kuwu Rajudin Diultimatum Mundur dari Jabatan, Ratusan Warga Desa Sukaslamet Kec.Kroya, Kumpulkan Tandatangan

Berita Terbaru

Berita utama

PALI – Unit Reserse Kriminal Polsek Penukal Abab

Senin, 14 Jul 2025 - 15:16