Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran Kafe di Pantai Sigandu Tuai Protes: Diduga Ada Perlakuan Diskriminatif dan Pembiaran oleh Pemda Batang

Mitramabesnews.com

BATANG – Sebanyak 30 bangunan tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Batang bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri. Langkah ini diklaim sebagai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan. Namun, aksi tersebut justru menyulut kontroversi karena muncul dugaan perlakuan diskriminatif dan pembiaran sebelumnya oleh pemerintah daerah. Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa dari total bangunan dibongkar secara swadaya oleh pemilik, sementara sisanya dirobohkan dengan bantuan alat berat dan pengamanan ketat oleh personel gabungan. Sejumlah pemilik kafe mengaku kaget dan kecewa atas tindakan tersebut, terutama karena masih ada beberapa tempat yang luput dari pembongkaran.

Salah satu pengusaha tempat karaoke menyebut pembongkaran sebagai tindakan yang tidak adil, apalagi mereka sudah menyetor retribusi hingga jutaan rupiah ke kas daerah. Bahkan, beberapa pengusaha mengklaim telah mengantongi izin usaha, meski bangunan mereka tidak memiliki IMB.

Damirin, S.H. selaku Kuasa hukum pihak pengusaha kafe, ketika dikonfirmasi mengatakan Pemkab Batang diduga telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran selama ini. Ia menyatakan akan menggugat tindakan tersebut karena dianggap melanggar asas keadilan dan Perda Nomor 13 Tahun 2019.

Sementara itu Koordinator Aksi M. Subhan, S.H. dalam orasinya meminta Kepada Aparat dan Pihak Berwenang (Satpol PP & Pemda) Agar Bijak,dan Tidak Diskriminatif dalam Penegakan Perda.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres PALI Sidak Pasar Inpres Pendopo, Pastikan Stabilitas Harga dan Cegah Penimbunan Jelang Ramadan

“Perda implementasinya adalah menjangkau seluruh wilayah Kab Batang bukan hanya menyasar usaha karaoke dan bangunan tidak ber IMB Yg Ada di Sepanjang Pantai Sigandu Saja, karaoke disepanjang wuni dan Tempat Tempat lain Yang Tidak Berijin juga Harus dilakukannya Tindakan Yg Sama, Tempat Tempat Prostitusi Dan Usaha Usaha Lain Seperti Gol C ilegal Yang Marak diWilayah kabupaten Batang juga Harus dilakukan Tindakan Yg Sama Yaitu Penutupan. khusus untuk bangunan disepanjang pantai sigandu tentunya jika dilakukan tindakan penutupan dengan tanpa pandang bulu dan tidak diskriminatif kami para pemilik karaoke sangat setuju dan mendorong serta support utk satpol pp merobohkan semua bangunan yg ada disepanjang pantai sigandu kecuali dolphin, Adapun Keberadaan Karaoke Disepanjang Pantai Sigandu Yg Perlu Diketahui Oleh Pihak Pemda/ Satpol Banwasanya Ada beberapa Pemilik Yang Sudah Mengantongi ijin dan Dikenakan Pajak Serta Tanah Yang Digunakan Adalah Tanah Milik,Jadi jika Bangunan Yang Sudah Ada ijin Usaha & Tanah Milik Pribadi tetep Saja Juga Akan Dirobohkan Saya Selaku Aktifis Pemerhati Kebijakan Publik & Pusat Pengaduan Masyarakat Tentu Akan Melakukan Aksi Ke instansi Terkait Baik Lewat Audensi Maupun Aksi” Ujarnya.

Pembongkaran ini pun memicu ketegangan di lapangan, mengingat ada kelompok warga yang menolak namun tetap diabaikan oleh petugas.

Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, mengingat pengusaha kafe mulai menyiapkan langkah perlawanan melalui jalur pengadilan.

Mitramabesnews.com

editor:Mahardika

Berita Terkait

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS
Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan
Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025
Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad
Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur
Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas
Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam) Kecamatan Seunagan Timur Di Louching Secara Resmi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40

Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:01

Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01

Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Kapolres.

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:16