PALI – Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Firmadi (30) Warga Desa Tempirai Selatan, Yang Terjadi Pada Hari Kamis 22 Mei 2025 Lalu Berhasil Di Ringkus Polisi

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Ketiga terduga pelaku ini masing-masing berinisial RA (29) warga Airitam, GW (46) Warga Airitam, dan SE (37) warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.

Informasi dihimpun, kejadian pengeroyokan ini bermula pukul 08.00 Wib di Rumah Dayat di Desa Airitam Timur belakang balai Desa setempat, dengan cara para pelaku memukul dan menusuk korban dengan pisau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H.

Menurutnya akibat kejadian itu dada bagian sebelah kiri korban mengalami satu luka tusukan, dan mengalami sejumlah luka lecet dan membuat laporan Polisi.

Baca Juga:  Antisipasi Segala Macam Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD

” Para pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, pada Minggu (25/5/2025).

Ditegaskannya, pelaku ini ditangkap di Desa Betung kecamatan Abab, sesuai dengan LP/B – 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 22 Mei 2025.

“ Mereka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegas Kasat Reskrim Polres PALI ini.

Sementara kata dia, adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku dalam tidak kejahatan itu berupa 1 Bilah Senjata tajam jenis pisau.

Purdai yanti

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama
Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA
Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru