PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 09:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Mitramabesnews.com
Batang, 23 Juni 2025 – Menjelang pelaksanaan penertiban kawasan wisata Pantai Sigandu yang segera akan dijadwalkan, tensi antara Pemerintah Kabupaten Batang dan para pelaku usaha karaoke kian memanas. Paguyuban Karaoke Sigandu (PAKAR) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembongkaran tempat usaha karaoke di kawasan tersebut, yang dinilai dilakukan secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbuka yang digelar di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (23/6). Acara tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Batang, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya. Ketua PAKAR menilai langkah pembongkaran yang direncanakan tidak mencerminkan pendekatan dialogis dan dinilai akan menimbulkan kerugian besar bagi para pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya dari sektor hiburan tersebut.

Aminudin, salah satu perwakilan PAKAR, dalam keterangannya menyampaikan bahwa para pelaku usaha meminta kejelasan terkait legalitas dan nasib usaha karaoke yang telah lama berdiri di sepanjang kawasan Pantai Sigandu.

“Kalau memang dasarnya adalah penegakan Perda Tata Ruang, maka harus berlaku adil dan menyeluruh. Jangan hanya tempat karaoke yang ditertibkan, tetapi semua bangunan di kawasan mangrove juga harus ditindak tegas,” tegas Aminudin kepada awak media.

Senada dengan itu, Lukman Hasanudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PAKAR, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan pantai Sigandu pada prinsipnya belum mengantongi izin. Oleh karena itu, jika pemerintah ingin menegakkan Perda Tata Ruang secara konsisten, maka tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.

Baca Juga:  Polsek Indralaya Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Dan Larangan Musik Remix Di Acara Hajatan

“Semua bangunan yang tidak berizin harus ditertibkan, tidak hanya tempat karaoke. Pemerintah tidak bisa tebang pilih dalam menerapkan peraturan,” ujar Lukman.

Lukman juga menambahkan bahwa penegakan aturan tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha karaoke. Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Batang.

“Kami juga meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, turut konsisten menegakkan perda yang mengatur pelarangan miras. Harus dipastikan tidak ada lagi agen maupun distributor miras yang beroperasi di Kabupaten Batang,” tandasnya.

Rencana penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang tentang Penataan Kawasan Wisata Sigandu. Pemerintah daerah beralasan bahwa keberadaan tempat karaoke tidak sejalan dengan konsep pengembangan wisata berbasis keluarga yang ingin dikedepankan di kawasan tersebut.

Seiring mendekatnya tanggal pelaksanaan penertiban, sejumlah pihak menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan lembaga independen sebagai mediator, guna menghindari potensi konflik terbuka di lapangan.
mitramabesnews.com

(Mahardika)

Berita Terkait

Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
GPP Sumsel Kepung Kejati, Desak Usut Korupsi Proyek Alat Peraga SMK Rp 49,9 M
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

Jumat, 14 November 2025 - 04:46

Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah

Kamis, 13 November 2025 - 06:07

Dengan Terlaksana nya Rapat Kerja Daerah SWI Nagan Raya Semakin Kompak

Berita Terbaru