Merasa Bersalah Rampas Mobil Anggota PP, Kepala Cabang PT. TAF Hindari Wartawan

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.Com 07/02/2024
Palembang – Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) lakukan demo aksi damai ke Kantor PT. Toyota Astra Finansial (TAF) Cabang Palembang, Jalan Letda A. Rozak, Kelurahan Duku, Kecamatan IT.II, pada Rabu (07/02/24).

Demo aksi damai digelar akibat dipicu ulah beberapa oknum Debt Kolektor yang merampas kendaraan R4 milik anggota PP bernama Alan Pranjaya.

Dipimpin Ketua MPC PP Kota Palembang Nursyamsu M.A.H Iding serta dikawal ketat pihak Kepolisian walaupun sempat terjadi sedikit memanas, demo aksi damai berlangsung kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media Nursyamsu menyampaikan, pada tanggal 27 Januari 2024 telah terjadi perampasan secara paksa mobil toyota rush milik Alan Pranjaya dengan Nopol BG 1886 DF.

Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum Debt Kolektor PT. TAF di Jalan Sukarno-Hatta Palembang. Alan Pranjaya ditarik, didorong dan dikeluarkan secara paksa dari dalam mobil, sehingga mengalami luka di Ibu jari sebelah kanan dan luka lecet pada tangan sebelah kiri.

Setelah kendaraan dirampas, tanpa ada rasa belas kasihan, para oknum Debt Kolektor tersebut meninggalkan Alan Pranjaya di tengah jalan sendirian.

Merasa dianiaya dan dirugikan, pada tanggal 29 Januari 2024, Pukul 16.45 Wib, Alan Pranjaya membuat laporan ke Mapolrestabes Palembang, dengan Nomor Laporan : LP/B/255/1/2024/SPKT/Polrestabes/Polda Sumatera Selatan.

“Debt Kolektor PT. TAF saat melakukan penarikan mobil Toyota Rush milik Alan Pranjaya sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat akta jaminan fidusia, Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) termasuk surat peringatan”, ujarnya.

Menurutnya, melalui Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 bersifat final dan mengikat, artinya setiap perusahaan leasing atau kuasanya tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Berdasar pada Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum yaitu melalui gugatan ke pengadilan.

Baca Juga:  Kedatangan Karo Provos DIv Propam Polri Bersama Rombongannya Si Bandara SMB II Palembang Disambut Kabid Propam Polda Sumsel

Dengan ini, kesimpulannya kata Nursyamsu, permasalahan PT. TAF dengan Alan Pranjaya selaku debitur adalah hutang piutang, yang masuk dalam ranah hukum perdata. Seharusnya, pihak PT. TAF mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat.

Masih kata Nursyamsu, PT. TAF harus bertanggung Jawab penuh atas permasalahan hukum yang terjadi antara Alam Pranjaya (debitur) dan pihak Dept Kolektor, karena sudah menimbulkan kerugian materil dan Immaterial yang diderita oleh Alan Pranjaya (debitur), sebagaimana Pasal 48 Ayat (4) Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018 dan Perubahannya No.7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Ya, akibat dari perampasan, intimidasi tekanan fisik disertai dengan kekerasan yang dilakukan oleh Debt Kolektor PT. TAF membuat Alam Pranjaya menjadi trauma, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya, yang mana Alan Pranjaya merupakan tulang punggung bagi keluarga”, ungkapnya.

Saat disinggung tindakan apa akan dilakukan kepada oknum Debt Kolektor yang terlibat,???

“Memang Unit (Mobil) akan dikembalikan. Namun, oknum Debt Kolektornya sudah kita laporkan dan proses hukum harus tetap berjalan, termasuk kita akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan”, imbuhnya.

Saat awak media hendak melakukan konfirmasi, ditempat yang sama, Ade selaku Kepala Cabang PT. TAF melalui petugas Scurity mengatakan, dirinya tidak bersedia dikonfirmasi dengan alasan masih terima tamu. Namun, beberapa awak media mengatakan hal seperti ini sudah biasa, dimana orang yang bersalah pasti selalu menghindar dari kejaran wartawan.

Boby. Cha

Berita Terkait

Menjelang Akhir Masa Jabatan, IPTU Joharmen Antar Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas
M.Febriansyah Juaini S.Pdi Guru Sekolah SMA 16 Palembang Berhasil Meraih Juara 1 Nasional Lomba cipta lagu Pendidikan Agama Islam Yang Digelar Kementerian Agama RI
Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Kepsek Sma,N 16 palembang Ibu Hj Nurnisya Putri, Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat
Warga keluhkan lambannya minyak goreng bansos datang,Lurah bingung?
Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Herman Pelani Bebas Beroperasi di Permata Baru ogan Ilir Aph Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48

Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50

Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39

Pemerintah Gampong Pulo Ie Beserta Masyarakat Menggalang Dana untuk Korban Bencana Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:09

Muspika Kuala, SWI, dan Forum Pelajar Gromate Space Salurkan Bantuan ke Beutong dan Darul Makmur, Nagan Raya

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Berita Terbaru