LPKSM TRI TUNGGAL Kab – Sumedang Geruduk Bank BRI.

- Penulis

Rabu, 13 Desember 2023 - 23:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang – Mitramanesnews.com “Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPKSM ) TRI TUNGGAL Kab – Sumedang mendatangi Bank BRI Unit Cimalaka dan Kota Kaler, untuk menanyakan keberadaan Sertifikat Tanah Seorang Nasabah yang diduga kuat hilang tanpa Jejak.

Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPKSM ) TRI Tunggal mendapat aduan dari ibu Wanih yang notabenenya istri dari Alm. Ujang Setiawan. Merupakan Nasabah awal BRI Unit Cimalaka dan kemudian dipindahkan ke Unit Kota Kaler karena terganjal aturan Zonasi. Setelah Kredit dinyatakan lunas oleh pihak Bank, dikarenakan Nasabah meninggal Dunia yang secara otomatis seluruh kewajiban ditanggung oleh Asuransi. Tapi dengan catatan, masih harus membayar angsuran selama 3 Bulan kedepan sebelum Asuransinya cair, dengan alasan cicilan terlalu besar diatas 5 Juta. Alih – alih menerima hak atas Sertifikat yang dijaminkan dalam Proses pengajuan Kredit. Tapi, justru Pihak Bank menyatakan Sertifikat Hilang tanpa alasan yang jelas, bahkan bisa dibilang tak masuk diakal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat lembaga Perlindungan Konsumen beserta Media mendatangi BRI Unit Cimalaka yang langsung disambut oleh Hendra selaku Kepala Unit. Beliau menjelaskan bahwa tidak tahu menahu dengan apa yang terjadi ” Maaf saya baru menjabat sebagai Kepala Unit, sementara kejadian itu sewaktu Kepala masih di jabat oleh Doni yang sekarang menjadi Kepala Unit Ciuyah. Tapi saya akan berusaha mengecek kembali berkas Nasabah, cuman saya minta waktu. Sambil menunggu waktu coba pihak Lembaga dan Media untuk cek ke BRI Kota Kaler”. Terang Hendra (16/10/23).

Dihari Besoknya pihak penerima Kuasa dari Nasabah mendatangi BRI Unit Kota Kaler, dan juga langsung di tanggapi oleh Kepala Unit. Beliau menjelaskan bahwa masalah itu sudah beres.” Bukankah ibu Wanih sudah sepakat dan menerima semua penjelasan dari pihak BRI, bahkan sekarang sedang melakukan pengajuan pembuatan Sertifikat baru ke BPN”. Tutur Agus selaku Kepala Unit Kota Kaler (17/10/23).

Media meminta tanggapan Imam selaku Sekjen LPKSM TRI TUNGGAL Kab – Sumedang terkait penjelasan dari pihak BRI. Beliau sangat menyesalkan apa yang diucapkan oleh Pihak Bank” Saya sangat kecewa bahkan geram dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Unit. Bisa – Bisanya mereka menyudutkan bahkan menggiring Opini, bahwa Sertifikat Sudah diserahkan kepada almarhum sewaktu beliau masih hidup. Yang anehnya, waktu kami desak minta bukti Dokumentasi penyerahan, justru mereka tidak bisa memberikan”.

Baca Juga:  Diskominfo Kendal Raih Penghargaan Penilaian Indeks KAMI dari BSSN

“Sangat jelas, mereka ingin Cuci Tangan dengan Alibi yang menyudutkan bahkan sangat memberatkan pihak Nasabah. Dengan harus membuat Sertipikat baru yang semua biaya ditangung Nasabah sepenuhnya. Bila melihat apa yang dijelaskan Wanih, dan tidak bisanya Pihak Bank menunjukan bukti yang sudah disampaikan, diduga kuat Sertifikat hilang saat berada di Bank BRI, entah itu Unit Cimalaka atau Kota Kaler. Hanya mereka dan Tuhan saja yang Tahu”. Tutur imam sambil geleng – geleng kepala (17/10/23).

Tambahnya lagi” Bila Pihak Bank tidak bisa memberikan Sertifikat dalam waktu yang sudah disepakati. Maka, kami akan layangkan Somasi ke BRI, bahkan akan lanjut mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Kab – Sumedang. Apabila nanti Pihak Bank dinyatakan bersalah, maka kami akan menuntut supaya Oknum yang menghilangkan Sertifikat, untuk dicopot jabatan dan juga dari Pekerjaan di Bank Republik Indonesia ( BRI ). Bahkan tak menutup kemungkinan kami akan menuntut mereka ( BRI ) secara Perdata bahkan Pidana”.

Yang menjadi pertanyaan Besar Penulis.

– Kenapa sampai Sertifikat bisa hilang?.
– Bukankah aturan yang diterapkan oleh Bank sangatlah ketat, mungkinkah banyak Oknum Mafia ditubuh BRI?.
– Bukankah seharusnya angsuran langsung dihapuskan setelah Nasabah mengurus Persyaratan untuk klaim ke Asuransi, tanpa harus membayar cicilan, apalagi sampai 3 bulan kedepan?.

Saatnya Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) untuk berbenah, sebelum kepercayaan masyarakat hilang sepenuhnya terhadap Pelayanan dan keamanan jaminan atas Surat Berharga ataupun uang yang dititipkan.

Pertanyaanya. Maukah Bank Rakya

Taupik

Berita Terkait

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera
Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”
Aroma Kurang Sedap Menyeruak Dari Balai Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Indramayu, Ada Apa ?
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
Jumat Berkah, Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Berbagi Kepada Masyarakat
Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang
Diduga Ada Kejanggalan, Kelurga Pasien Mendatangi RSUP Karyadi Semarang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:14

POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:43

Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:27

Peran Strategis Pelindo Regional 2 Palembang Dalam Sistem Logistik Di Kota Palembang

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:26

Dua Dari Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Mariana

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:17

Desa Pantadewa Gelar Sosialisasi Desa Adaptif Iklim, Dorong Ketahanan Lingkungan Di Tengah Perubahan Iklim Global

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:09

POLSEK TALANG UBI BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA KEPADA SISWA BARU SMPN 4 KARTA DEWA

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:08

POLRES PALI BEKUK PENGEDAR SABU DI JALAN PRABU MENANG, 7,29 GRAM BARANG BUKTI DISITA

Berita Terbaru