LANSIA DI PEKALONGAN TERANCAM KEHILANGAN RUMAH. SERTIFIKAT DIGADAI HINGGA DIJUAL OLEH MANTAN MENANTU

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 04:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
PEKALONGAN – Malang benar nasib seorang lansia bernama Dayanah (84 tahun), warga desa Warulor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Diusianya yang senja, dia harus memperjuangkan haknya, atas kepemilikan tanah dan rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

Pasalnya, wanita ini tak mengira, mantan menantunya ternyata telah menjual tanah dan rumah peninggalan suaminya tersebut. Sehingga, dia diminta oleh seseorang yang mengaku telah membayar dan memiliki bukti sah atas tanah dan bangunan tersebut, untuk segera meninggalkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, cerita bermula saat mantan menantunya meminjam sertifikat sebagai jaminan pinjaman bank, untuk modal usaha. Namun ternyata, sertifikat itu telah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Awalnya mantan menantu saya pinjam sertifikat untuk dijaminkan ke bank. Saya lupa kalau tidak salah Rp 115 juta, atau Rp 105 juta. Saya tidak ingat, tapi uangnya digunakan untuk modal usaha dagang,” jelasnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Minggu (6/7) siang, Dayanah didampingi LBH Adhyaksa mendatangi mapolres Pekalongan untuk dilakukan upaya mediasi, pasca laporannya beberapa waktu lalu. Adapun pihak yang sudah dilaporkan diantaranya mantan menantu yang menjual, seorang pembeli dan juga notaris yang memproses jual beli tersebut, yang diketahui proses jual beli tanpa persetujuannya sebagai pemilik.

Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang mengawal kasus ini, berupaya mengambil langkah mediasi dengan beberapa pihak terkait. Dikarenakan, nominal yang dijaminkan tidak sebanding dengan harga jual agunan.

“Kami tengah mengupayakan langkah mediasi dan komunikasi dengan para pihak, agar nenek Dayanah bisa mendapatkan haknya. Namun jika mediasi buntu, kami meminta pihak kepolisian secepatnya memproses kasus ini secara hukum yang berlaku”, tuturnya singkat.
Mitramabesnewa.com

Editor: Mahardika

Berita Terkait

DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS
Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan
Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025
Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad
Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur
Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas
Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam) Kecamatan Seunagan Timur Di Louching Secara Resmi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:48

SAT RESKRIM POLRES NAGAN RAYA BERHASIL SELESAIKAN KASUS ITE DENGAN CARA Restorative Justice

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:04

Ops Gaktibplin Polres Pekalongan:Tagas Terapkan Disiplin ke Anggota.

Berita Terbaru