Lakukan KDRT Kepada Sang Istri, Pemuda Ini Pasrah Saat Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews 23/01/ 2024
DAIRI Sumatra Utara
Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menringkus seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat di kediaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Parongil Desa Sambaliang Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 22 Desember lalu, dimana sang istri yang berprofesi sebagai guru, SWS (35), dan sang suami, FJS (34) bertemu di ruang tamu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu sang suami mengajak si istri untuk berhubungan badan, namun di tolak dengan alasan badan capek dan mau tidur. Kemudian, si istri tidur di ruang tengah, dan sang suami masuk ke dalam kamar, ” ujarnya, Senin (22/1/2024).

Sang suami kemudian merasa marah dan kembali mendatangi sang istri yang sedang tertidur di ruang tamu dan langsung melakukan tindakan fisik kepada sang istri.

Baca Juga:  Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berkoordinasi Dengan Mentri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI program Nasional tiga Juta Rumah Layak Huni

“Tersangka meletakkan lutut kakinya di perut korban, dan memukul bagian rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir korban, ” katanya.

Sang istri kemudian memberikan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan sang suami.
Sang suami pun kembali melakukan pemukulan kepada si istri serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.

Usai berkelahi dengan sang suami, korban kemudian kembali ke ruang tamu untuk tidur. yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

“Pada hari ini, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, ” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Satria

Berita Terkait

Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
Sadis !! Pelajar Begal Teman Sendiri Hingga Nyaris Tewas, Kini Tertangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:35

Ciptakan Kenyamanan Wilayah Kondusif, Babinsa Kemlayan Patroli Bersama Linmas Dengan Humanis

Sabtu, 15 November 2025 - 02:34

Kopka Resbiyanto, Fakta & Nyata Komsosnya Babinsa Tak Kenal Kasta, Babinsa Kratonan Datangi Pengepul Barang Bekas

Rabu, 12 November 2025 - 01:44

Perkuat Sinergi Hadapi Musim Hujan, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Penanggulangan Bencana di Wonosegoro

Selasa, 11 November 2025 - 11:02

Babinsa Kerja Bakti Bangun Talud Jalan Desa Sepanjang 300 Meter, Perkuat Infrastruktur

Senin, 10 November 2025 - 18:27

Heri Tak Sungkan Bantu Warganya dalam Pembangunan Talud Jalan Desa

Senin, 10 November 2025 - 18:20

Danramil 03 Serengan Bersama Kapolsek & Camat Launching SPPG-MBG Penyaluran Makanan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 18:05

Dandim 0724/Boyolali: Semangat Pahlawan Harus Terus Hidup di Setiap Langkah Pengabdian

Minggu, 9 November 2025 - 12:06

Cegah Banjir, Babinsa Ngemplak Ajak Warga Gotong Royong perbaikan Jalan dan Selokan

Berita Terbaru