Lakukan KDRT Kepada Sang Istri, Pemuda Ini Pasrah Saat Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews 23/01/ 2024
DAIRI Sumatra Utara
Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menringkus seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat di kediaman rumahnya yang berlokasi di Jalan Parongil Desa Sambaliang Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 22 Desember lalu, dimana sang istri yang berprofesi sebagai guru, SWS (35), dan sang suami, FJS (34) bertemu di ruang tamu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu sang suami mengajak si istri untuk berhubungan badan, namun di tolak dengan alasan badan capek dan mau tidur. Kemudian, si istri tidur di ruang tengah, dan sang suami masuk ke dalam kamar, ” ujarnya, Senin (22/1/2024).

Sang suami kemudian merasa marah dan kembali mendatangi sang istri yang sedang tertidur di ruang tamu dan langsung melakukan tindakan fisik kepada sang istri.

Baca Juga:  PALI — Saat Malam Mulai Turun Dan Aktivitas Warga Mulai Mereda, jajaran Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir

“Tersangka meletakkan lutut kakinya di perut korban, dan memukul bagian rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir korban, ” katanya.

Sang istri kemudian memberikan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan sang suami.
Sang suami pun kembali melakukan pemukulan kepada si istri serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.

Usai berkelahi dengan sang suami, korban kemudian kembali ke ruang tamu untuk tidur. yang tidak terima dengan perlakuan tersangka, langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

“Pada hari ini, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan, ” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Satria

Berita Terkait

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat
Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin
Polsek Betung Melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Dengan Mendistribusikan 10 Ton Beras
Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release
Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat
Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah
Mobil Angkutan Minyak Ilegal Drilling Milik Supri Sungai Lilin Toke Solar Ireng Koordinasi PJ Oknum Kontributor Media Nasional
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Garda Terdepan Polri Dalam Ketahanan Sosial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:36

Safari Subuh Polda Sumsel Di Masjid Al-Ikhlas Palembang, Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:47

Polsek Indralaya Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Mandi Angin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:51

Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus Dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dalam Press Release

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:40

Kapolda Aceh Turun Langsung Temui Mahasiswa,Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Jumat, 29 Agustus 2025 - 02:01

Cek Lahan Jagung, Bentuk Nyata Kehadiran Polri Sebagai Mitra Masyarkat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01

Polsek Pangkalan Balai Sukses Melaksanakan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Kapolres.

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agu 2025 - 18:16