Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Sudah 15 Kali Terjadi

- Penulis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial E (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap oleh petugas yakni seorang laki-laki berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket JNT dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Jum’at (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja,” papar AKP Indik.

Baca Juga:  Prajurit Korem 045/Gaya Ikut Memeriahkan Karnaval dan Sepeda Hias HUT RI Ke-79

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan ini karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

“Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket JNT sering mengantarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Red: Dimas.A )

Berita Terkait

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga
Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos
Kapolda Aceh Himbau, Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi
Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 
Polsek Betung Melaksanakan kegiatan Program P2B Mendukung Program Presiden RI Swasembada Pangan Nasional
Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan
Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.
Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:00

Polda Sumsel : Patroli Skala Besar Bentuk Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:59

Polres Pekalongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 65 Remaja Terpengaruh Ajakan Aksi di Medsos

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:42

Kapolda Aceh Himbau, Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29

Nikmati Agrowisata Taman Anggur, Pertama di Kota Curup Rejang Lebong Dengan Keseruan Petik Anggur Sendiri 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:08

Kapolres Nagan Raya dan Akademisi STIAPEN Sepakat Jaga Kondusifitas Daerah Sambil Ngopi Bareng 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:43

Kapolres Banyuasin Bersama personil polres Banyuasin Melaksanakan Solat Ghaib Dan Yasinan Mendoakan Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:16

Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojol Salat Ghaib.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:05

Terpilih Secara Musyawarah,dr. Afzalul Zikri Menahkodai IDI Nagan Raya Periode 2025–2028

Berita Terbaru