Kuasa Hukum Desri Nago & Rekan Ultimatum Media Penyebar Hoaks, Tuntut Bukti Dalam 3 x 24 jam

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, 3 Agustus 2025 —
Menanggapi pemberitaan di media9.com yang menyebutkan bahwa oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang diduga memiliki istri muda berinisial L, yang merupakan pegawai di SMA Negeri 5 Palembang dan menikah siri, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Desri Nago, S.H. selaku kuasa hukum, yang didampingi oleh Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadiqi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H., mengadakan jumpa pers di kantor hukum mereka, Jalan Tanjung Barangan, Minggu malam (3/8/2025) pukul 20.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan media cetak, online, dan televisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desri Nago menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut. “Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara personal, sosial, maupun profesional. Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat luas,” tegas Desri.

Lebih lanjut, Desri menyatakan bahwa refutasi atau penolakan juga muncul dari rekan-rekan sejawat di lingkungan Dinas Pendidikan, karena berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni internal. “Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa verifikasi dan tanpa dasar bukti yang sah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Harimau Tandang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya menantang media9.com atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada bukti yang bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka kepada publik, kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa media yang menyebarkan informasi ini telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menjadi boomerang. “Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkas Desri Nago.

Purdai yanti

Berita Terkait

Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Kepsek Sma,N 16 palembang Ibu Hj Nurnisya Putri, Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat
Warga keluhkan lambannya minyak goreng bansos datang,Lurah bingung?
Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Herman Pelani Bebas Beroperasi di Permata Baru ogan Ilir Aph Tutup Mata
Putri Mantan Wali Kota Turun ke Lokasi Banjir: Ade Rizky Salurkan Sembako di Sultan Daulat Didampingi H. Affan Alfian Bintang, SE
Cut Man DPRK Nagan Raya Desak PLN Evaluasi Pemadaman Listrik di Aceh: “Rakyat Butuh Air, Ibadah Terganggu!”
Bupati Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Larangan Kenaikan Harga Barang Tidak Wajar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:09

LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:17

Masyarakat mengeluh Gas Elpiji mulai Langka di Nagan Raya

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:01

Kapolsek Kuala Turun Langsung,Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Demi Menghindari Kemacetan di SPBU Muko

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:02

Ketua MPC PEMUDA PANCASILA ARI SAPUTRA. S,H.M,H. Memohon Kepada Pedagang Jangan Menaikkan Harga Sembako, Baik BBM Maupun Barang lainnya

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:27

Tidak Ada Akses Akibat Jembatan Putus, Harapan Masyarakat Pemerintah Aceh Segera Bangun Jembatan Penghubung 

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:08

KPA Luwa Nanggroe Sebut Pusat Hanya Seremonial, Korban Banjir Diambang Kelaparan Ekstrem

Senin, 1 Desember 2025 - 16:15

Wartawan Desak Kejelasan Verifikasi Dana Desa, Camat Wonokerto Berkomitmen Transparansi

Berita Terbaru