Konsisten Memberantas Peredaran Narkoba : Polres Indramayu Amankan 24 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsisten Memberantas Peredaran Narkoba : Polres Indramayu Amankan 24 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja Kering

Indramayu,www Mitramabesnews.com- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar press release terkait pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Indramayu selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, sepuluh kasus berhasil diungkap, melibatkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Terdapat tiga tersangka laki-laki yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. Pungkasnya.


(JN’S)
Baca Juga:  Diduga Gagal Paham, Ismail Sarlata Ketua Umum AMI Sesalkan Pernyataan Rahmad Handayani

Berita Terkait

Ketua DPD APPI Angkat Bicara Mengenai Oknum Wartawan, Salah Dalam Penulisan Nama Desa
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Kapolres Muba Anti Wartawan, Kapolsek Keluang Gagal Total – Ledakan Minyak Ilegal Terus Berulang, Hukum di Muba Lumpuh!
Sekolah Menengah Umum akan Segera Hadir di Beutong Ateuh Banggalang
Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah
Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong
Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!
Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

Jumat, 14 November 2025 - 04:46

Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah

Kamis, 13 November 2025 - 06:07

Dengan Terlaksana nya Rapat Kerja Daerah SWI Nagan Raya Semakin Kompak

Kamis, 13 November 2025 - 05:18

ALAMP AKSI Aceh Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Aceh Singkil

Kamis, 13 November 2025 - 02:03

Kemenag Selenggarakan Kampung Zakat di Buka Oleh Bupati Rejang Lebong

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

Tegas, Berani, dan Bermartabat: Zahrul, S.H. Guncang Ruang Sidang Aceh Singkil

Berita Terbaru