Ketua Ormas Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah alias Acek dan Dedi Diduga Dikriminalisasi, Advokat Desri Nago dan Rekan Akan Melapor Ke Propam Polda Sumsel

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 14:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Mitramabesnews. Com 25 April 2024
Palembang ( Sumsel )Mitramabesnews.com kantor hukum Desri Nago dan Rekan menggelar Konferensi Pers terkait Persoalan yang sedang dihadapi kliennya Dedi bin Hasan Romli Hidayat (34th), yang langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan dituduhkan 170 oleh Unit Dirut Polrestabes kota Palembang, atas pemukulan terhadap sopir truk angkutan batubara di wilayah Tanjung Barangan, Kamis (25/04/2024).

Dihadapan awak media, Desri Nago SH, selaku Kuasa Hukum Dedi, menjelaskan awal peristiwa kejadian dimana Kecamatan Tanjung Barangan menjadi tempat lintas mobil Batubara yang bukan kelas dan grade jalannya yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009

“Jalan ini bukan pada tempatnya, kalau mau kita paparkan bisa kita panggilkan yang ahli dari Dirjen jalan dan ahli dari Dinas terkait. Atas adanya dam-dam truk pengangkut tanah ini mengganggu aktivitas masyarakat dan sangat membahayakan, akan terjadi pembunuhan berencana oleh mobil-mobil ini kalau penegak hukum membiarkan,” Ujar Desri Nago.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sini ada SDN 14 yang dilintasi dam- dam tersebut sampai talang kepu lewat Tanjung Barangan yang sangat tidak etis sesuai dengan peraturan undang-undang, diduga galian ini perizinannya tidak menentu.

“Kejadian ini sudah berlarut-larut, dari lembaga kontrol, aksi ke walikota, aksi ke Dinas Lingkungan Hidup, sudah kemana-mana namun sepertinya pemerintah kota Palembang diam tak bergeming. Sekitar satu bulan mereka melakukan aksi damai terjadilah kesepakatan bahwa mobil itu menurut informasi diperbolehkan lewat itu, sudah sangat manusiawi dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” Bebernya.

Perlu diketahui, seluruh aktivis penggiat kontrol sosial di grup wa sudah membuming dan menyusun kekuatan atas solidaritas dugaan untuk tidak mendapatkan keadilannya saudara Habsah alias Acek dan Dedy.

“Mereka sudah geram pada cukong-cukong dugaan mafia tanah ini, namun bagaimana cara akan menekan kontrol sosial ini ditangkap saat aksi damai yang dilindungi konstitusi undang-undang tahun 1998. Mereka para supir-supir diajarkan serta hanya umpan, disini kami melihat terlepas tidak lagi dari aksi masyarakat, karena memang kita berdomisili disini, ada pelanggaran kesepakatan bahwa dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore masih ada mobil lewat, yang berujung terjadilah cekcok. Karena mungkin terpancing supir itu mengatakan akan saya tangkap, apakah supir dam truk itu seorang polisi atau apa maka terjadi ribut mulut dengan memakai tangan yang dikategorikan 170,” Sesal Desri.

Baca Juga:  Polsek Penukal Abab Sambangi Warga Desa Raja Jaya, Pererat Sinergi Dan Cegah Gangguan Kamtibmas

” Menurut Desri, situlah kelemahan sisinya penegak hukum mempermasalahkan sehingga untuk kebebasan galian-galian tersebut, disini yang kita persoalkan intinya lalu lintas, kita melihat adanya ketidakadilan. Mereka ini ketua umum P3S Sriwijaya, atas peristiwa cekcok mulut tersebut melaporlah ke Polrestabes Palembang yang mungkin kita tidak tahu atas dugaannya bagaimana sehingga begitu mudah laporan diterima,”pungkasnya.

Kami selaku Kuasa Hukum mempertanyakan bagaimana sistemnya pada tanggal 2 april terjadilah pelaporan Hebsah cs, menurut pandangan hukum kami proses dari laporan tadi bagaimana, waktu dilaporkan tanggal 2 oleh saudara inisial D disitu berjalan proses sekitar satu bulan.

Berdasarkan KUHP aturan hukum yang berlaku, boleh pihak kepolisian melakukan upaya paksa tapi dengan langkah-langkah: Pasal 112 ayat 2 KUH menjelaskan orang yang dipanggil datang oleh penyidik, dan ketika dia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas memerintah membawa kepadanya.

Berdasarkan pasal 227 KUHP menjelaskan: Semua jenis pemberitahuan atau panggillan pihak oleh berwenang semua pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir, ditentukan ditempat tinggal mereka atau tempat kediaman mereka.

“Klien kami ini dilaporkan pada tanggal 2 April tidak ada pemanggilan klasifikasi ataupun surat-surat jenis lainnya yang ditujukan untuk klien kami, dan puncaknya tanggal 22 dijemput paksa oleh anggota Polrestabes Palembang dengan alasan untuk dimintai keterangan. Setelah sampai di Polrestabes klien kami di Bap tidak tahu di BAP sebagai klasifikasi atau saksi maupun tersangka,”Tutupnya.

(Boby)

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru