Jadi Budaya, Perangkat Desa Double Job di desa batu dewa Kecamatan Curup Utara 

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 13:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang lebong ( bengkulu ) Mitramabesnesw.com Larangan tenaga Honorer dan Perangkat Desa agar tidak boleh double job telah dijelaskan dengan tegas dan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu tentang desa bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik itu APBN maupun APBD.

Adapun peraturan yang dilanggar antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi Dana Desa sebagai Perangkat Desa dan Menerima Tunjangan Fungsional sebagai guru honorer atau honorer di dinas kebersihan kabupaten rejang Lebong

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini juga diperkuat aturan Mentri Keuangan Republik Indonesia tentang penggunaan keuangan negara bahwa Penyelenggaraan Pemerintah tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui Keuangan Negara.

Mantan DPRD kabupaten rejang Lebong menilai bahwa hal ini merupakan sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus dan membuktikan lemahnya dalam menerapkan aturan yang sudah ada.

” Ini namanya double job menerima penghasilan ganda dari Keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan dan menunjukkan lemahnya Pemerintah Desa.

Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan Kades memberi Rekomendasi pencalonannya dan ini merupakan bagian dari demokrasi yang tidak sportif.

Baca Juga:  Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Musi 2024, Polres Banyuasin Gelar Bimtek Tata Kelola Kerawanan

Kalau hal ini terus dibiarkan akan menjadi budaya dan berdampak negatif pada generasi penerus.

Padahal sudah jelas wewenang beliau untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 5 , ” Ungkap mantan DPRD kabupaten rejang Lebong 25/04/2024.

Lanjutnya saya curiga ini memang rekayasa Kepala desa,” karena dua perangkat desa yang double job salah satu nya menjadi tenaga honorer di SMA negeri 05 dan honorer di dinas kebersihan kabupaten rejang Lebong

Maka dari itu perangkat tersebut seharusnya sadar dan mengorbankan salah satunya karena yang pasti jika double job akan tidak optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya, ” tegas GD mantan DPRD rejang Lebong

” Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya akan membawa kasus ini ke APH , bahwa negara sudah jelas- jelas dirugikan, selain itu harus mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus jugabdipertanggung jawabkan ” tuturnya

( tim )

Berita Terkait

Menjelang Akhir Masa Jabatan, IPTU Joharmen Antar Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas
M.Febriansyah Juaini S.Pdi Guru Sekolah SMA 16 Palembang Berhasil Meraih Juara 1 Nasional Lomba cipta lagu Pendidikan Agama Islam Yang Digelar Kementerian Agama RI
Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Kepsek Sma,N 16 palembang Ibu Hj Nurnisya Putri, Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat
Warga keluhkan lambannya minyak goreng bansos datang,Lurah bingung?
Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Herman Pelani Bebas Beroperasi di Permata Baru ogan Ilir Aph Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48

Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50

Dugaan Markup Alkes RSUD Pagaralam Ormas Progan ( Pro Gerakan Nasional) Laporkan Ke Kejati Sumsel

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39

Pemerintah Gampong Pulo Ie Beserta Masyarakat Menggalang Dana untuk Korban Bencana Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:09

Muspika Kuala, SWI, dan Forum Pelajar Gromate Space Salurkan Bantuan ke Beutong dan Darul Makmur, Nagan Raya

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Berita Terbaru