Hasil Audit BPK Ada Temuan Dan Rekom di Dinas PUPR, DPW BAIN HAM RI Lampung Desak APH Panggil Dan Periksa Sekda dan Kadis.

- Penulis

Senin, 19 Februari 2024 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com – Viral berita di media online beberapa hari yang lalu terkait hasil audit dan temuan hasil pemeriksaan dari BPK RI di dinas PUPR kabupaten Mesuji Provinsi Lampung sehingga keluar REKOMENDASI kepada PJ Bupati dan di teruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginventarisasi dan memproses kepala Dinas PUPR kabupaten Mesuji.

Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys.,SH., CLE. angkat bicara :
” Saya sangat berharap ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memanggil dan memeriksa Sekda dan kepala dinas PUPR kabupaten Mesuji terkait LHP BPK RI tahun 2023 untuk tahun anggaran 2022 dan LHP BPK RI tahun 2022 untuk tahun anggaran 2021.” kata bang Ferry (panggilan Ferry Saputra, Ys.,SH.,CLE) di kantor Lembaga DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
Senin (19/02/2024).

“Pertanyaannya gampang aja, kenapa hingga saat ini pak sekda kabupaten Mesuji belum mengambil sikap terhadap kepala dinas PUPR terkait LHP BPK RI, apa di anggap tidak ada masalah atau patut diduga jangan-jangan ada perlindungan kepentingan..?
ini yang kami harapkan dari pihak APH untuk memanggil dan memeriksa Sekda dan Kadis PUPR kabupaten Mesuji, agar terbongkar apa motif dan alasannnya.” Tuturnya lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai isi hasil pemeriksaan LHP BPK RI sudah pasti masyarakat/publik tidak akan mengetahui sehingga oknum-oknum pejabat yang bermental dan berjiwa korup akan leluasa mengeruk anggaran sehingga negara di pastikan mengalami kerugian dan kualitas pekerjaan juga menjadi pertanyaan masyarakat/publik.

Bukan hanya disinyalir Sekda kabupaten Mesuji tidak patuh dan tidak menjalankan isi LHP BPK RI, surat permohonan informasi dan klasifikasi untuk kebutuhan pemberitaan yang di kirimkan oleh kantor Redaksi media Tubamesuji.com, juga tidak di tanggapi oleh Sekda kabupaten Mesuji.

Merilis berita sebelumnya dari media Tubamesuji.com dengan judul ” Banyak Temuan BPK di Dinas PUPR, Disinyalir Rekomendasi BPK Tidak Dipatuhi Oleh Sekda Mesuji.”
yang isi beritanya sebagian terkait LHP BPK RI sebagai berikut:

“” Salah satu temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp3.176.783.244.51 atas tiga paket pekerjaan pada dinas PUPR dengan rincian sebagai berikut :
(a). CV WD sebesar. Rp1.647.675.229.60.
(b). CV MI sebesar Rp722.525.806.65.
(C). CV SB sebesar Rp806.582.208.26.””

“” Hal tersebut terjadi karena :
(1). Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pekerjaan kontruksi pada satuan kerjanya.
(2). PPK, PPTK, konsultan, pengawas dan Tim PHO tidak cermat dalam menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
(3). Para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak yang telah di sepakati.””

Baca Juga:  PALI -Polsek Tanah Abang Kembali Menunjukkan Kepeduliannya Terhadap Masyarakat Dengan Membagikan Takjil Gratis

“” Atas permasalahan diatas, BPK memberikan rekomendasi kepada PJ Bupati Mesuji :

(a). Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di Dinas PUPR dan selanjutnya “MEMPROSES SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU” atas hilangnya persediaan aspal dan besi tersebut.

b. Kepala Dinas PUPR :
(1). Menyajikan nilai persediaan dan beban persediaan dalam laporan keuangan sesuai kondisi sebenarnya.
(2). Meningkatkan upaya pengendalian dan pengamanan atas persediaan yang dikelolanya.””

Lebih lanjut sikap kecewa juga di tunjukan oleh bapak Ferry Saputra terhadap Sekretaris Daerah Kab.Mesuji yang mana rekomendasi BPK kepada PJ Bupati kab.Mesuji untuk diteruskan kepada Sekretaris Daerah kab.Mesuji selaku pengelola BMD untuk menginventarisasi atas hilangnya persediaan aspal dan besi di Dinas PUPR dan selanjutnya memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Kami juga berharap kepada Sekda kabupaten Mesuji untuk bisa menjawab dan melaksanakan Rekomendasi dari BPK, itu sudah jelas ada temuan dari Lembaga Negara kenapa belum di eksekusi…?
ada apa….?
kami memang menunggu LHP BPK tahun 2022 biar lebih lengkap, karena LHP BPK tahun 2021 Dinas PUPR selalu berasumsi bahwa aset batu dan besi yang tidak jelas keberadaannya/hilang diduga tenggelam/terbenam/masuk ke dalam lumpur/dll,
tahun ini kita siapkan pelaporan ke Kejati Lampung karena data sudah kami anggap lengkap”. pungkasnya lagi.

Mengakhiri memberikan statement bapak Ferry Saputra, Ys., SH., CLE juga berharap kepada ‘En’ oknum Kabid Bina Marga (BM) dinas PUPR kabupaten Mesuji yang di duga meminta orang-orang untuk di sampaikan kepada pimpinan Redaksi Media Tubamesuji.com. untuk berhenti menaikan berita karena sudah di selesaikan,
” Tolong jangan asal berbicara walaupun kami punya dugaan dia yang menyampaikan dan kami belum punya bukti, tapi saksi-saksi yang menyampaikan orangnya masih ada, silahkan pakai hak jawab sesuai UU RI nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.
tapi ingat harus di buktikan kalau mau sanggah LHP BPK RI jangan menyebarkan Hoax dan melecehkan lembaga Negara.
kalau itu terjadi kami akan laporkan ke Hukum, karena sudah jelas BPK RI itu adalah lembaga resmi lembaga Negara.”
pungkas bang Ferry lagi.

(Tim).
Bersambung.

Berita Terkait

Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!
Sadis !! Pelajar Begal Teman Sendiri Hingga Nyaris Tewas, Kini Tertangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 03:00

POLRES NAGAN RAYA GELAR APEL PASUKAN OPERASI ZEBRA SEULAWAH 2025: PERKUAT KAMSELTIBCARTLANTAS MENJELANG OPS LILIN 2025

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 10:39

Sidang Molor, Penuntut Umum Belum Siap: Pembela Yakarim Singgung Fakta Perdata

Jumat, 14 November 2025 - 04:46

Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kecamatan Beutong,Polres Nagan Raya Gelar Jumat Berkah

Kamis, 13 November 2025 - 06:07

Dengan Terlaksana nya Rapat Kerja Daerah SWI Nagan Raya Semakin Kompak

Berita Terbaru