Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mitramabesnews.com

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.

 

Dalam demo damai tersebut, mereka meminta agar Ketua PN Sibuhuan memberikan atensi terhadap perkara pidana nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh yang telah berjalan hampir satu tahun sejak laporan di Kepolisian

 

“Meminta ketua PN Sibuhuan dan Bapak Hakim yang memeriksa, mengizinkan pengacara korban (Jenti Mutiara) masuk kedalam ruang persidangan, untuk menyaksikan jalannya persidanan berlandaskan surat kuasa khusus dan Pasal 25 UU NO 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Pengacara korban, Paul J J Tambunan, Rabu (6/12/2023).

 

Selain itu, mewakili massa aksi, Riawindo A Sormin, SH, MH juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas memberikan atensi terhadap penanganan tersangka Sakkeus Harahap DAN Tersangka Jenti Mutiara (perempuan korban kdrt yang diduga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka).

 

“Meminta Ketua PN Sibuhan dan Ketua Majelis PN Sibuhuan dan anggota agar memerintahkan dilakukan penahanan kepada terdakwa SH. dikarenakan sejak di Kepolisian Resor Padang Lawas, hingga Kejari Padang Lawas dan Pengadilan Negeri Sibuhuan terdakwa tidak pernah ditahan, hal ini sesuai dengan Pasal 30, 31 dan 32 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, untuk memberikan perlindungan kepada korban Jenti Mutiara,” urainya.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Adakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0705/Magelang

 

“Meminta Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini objektif dalam memberikan tuntutan dan putusan, karena kami yakin Hakim dan Jaksa punya hati nurani dan memiliki keluarga perempuan (kita semua lahir dari rahim perempuan),” sambungnya.

 

Tak hanya itu, lanjut Paul, Meminta Jaksa Penuntut Umum memasukkan bukti berupa hasil pemeriksaan psikologis forensik dari kommas perempuan melalui DP3A Sumut cq Padang Lawas, yang pernah diserahkan kepada Kasipidum, namun menurut DP3A Padang Lawas Kasipidum menolak.

 

“Kami juga Meminta Jaksa Penuntut Umum Segera Lakukan Rekonstruksi Dan Pemeriksaan Menggunakan Lie Detector Kepada Sakkeus Harahap dan Jenti Mutiara berikut saksi-saksinya dalam laporan polisi nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 1 Desember 2022 di Polsek Sosa (Pelapor Sakkeus Harahap),” pintanya.

 

Mengenai adanya penetapan tersangka terhadap korban Jenti Mutiara, aksi massa juga meminta Kapolres Padang Lawas dan Kajari Padang Lawas untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap laporan yang dilayangkan Sakkeus Harahap dalam laporan polisi NOMOR: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT.

 

 

“Dikarenakan banyaknya kejanggalan salah satunya visum dari Sakkeus Harahap, dalam laporan tersebut sesuai surat yang telah disampaikan pihak Jenti Mutiara selaku korban KDRT,” ujarnya.

 

Ditegaskan Paul, apabila perkara tersebut masih ada dugaan kejanggalan, pihaknya mengaku akan melakukan aksi damai selanjutnya, hingga ketingkat pusat.

 

“Seorang perempuan yang merupakan anggota DPRD saja sulit mencari keadilan di Padang Lawas, bagaimana lagi masyarakat biasa..????,” tanyanya.

Red-PJT/SS

Berita Terkait

Laskar Prabowo 08 Sumsel Meminta Kejati Sumatra Selatan Untuk Memeriksa Bupati Empat Lawang
Kemenpu Sigap Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Untuk Rakyat, Desa Pasiran Jaya Dente Teladas
Dugaan Mark-up Dana Rehab SDN 8 Talang Kelapa Mencuat, Anggaran Rp 1,2 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut
Wartawan Dianiaya di Pagar Alam, Syahbudin Padang Desak Polisi Bertindak Cepat
SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya
Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh
Oki yanti Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:07

Laskar Prabowo 08 Sumsel Meminta Kejati Sumatra Selatan Untuk Memeriksa Bupati Empat Lawang

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:51

Kemenpu Sigap Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Untuk Rakyat, Desa Pasiran Jaya Dente Teladas

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:08

Unit tipikor Polres Bengkulu Utara Diminta Priksa Ketua PKBM ARINDA DIduga Hanya Topeng Sarat KKN Dana BOP.

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:26

Menjelang Akhir Masa Jabatan, IPTU Joharmen Antar Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Harkamtibmas

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:58

Indonesia Darurat Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU 14 214 223 Sumut

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:56

Wartawan Dianiaya di Pagar Alam, Syahbudin Padang Desak Polisi Bertindak Cepat

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:01

SD Negeri Ujong Patihah : Solidaritas Tanpa Batas untuk Korban Banjir Nagan Raya

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:14

Masyarakat Desa Pulo Ie Beri Bantuan Kepada Warga Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh

Berita Terbaru

Artikel

Drama Nasional di Panggung Bencana Aceh

Jumat, 12 Des 2025 - 12:51