Hakim PN Sibuhuan Diduga Berikan Perlakuan Spesial Terhadap Terdakwa KDRT, PBB Sumut Aksi Damai

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Mitramabesnews.com

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Padang Lawas digeruduk massa, meminta Majelis hakim berikan atensi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Puluhan massa tersebut diketahui terdiri dari DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara.

 

Dalam demo damai tersebut, mereka meminta agar Ketua PN Sibuhuan memberikan atensi terhadap perkara pidana nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh yang telah berjalan hampir satu tahun sejak laporan di Kepolisian

 

“Meminta ketua PN Sibuhuan dan Bapak Hakim yang memeriksa, mengizinkan pengacara korban (Jenti Mutiara) masuk kedalam ruang persidangan, untuk menyaksikan jalannya persidanan berlandaskan surat kuasa khusus dan Pasal 25 UU NO 23 TAHUN 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Pengacara korban, Paul J J Tambunan, Rabu (6/12/2023).

 

Selain itu, mewakili massa aksi, Riawindo A Sormin, SH, MH juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas memberikan atensi terhadap penanganan tersangka Sakkeus Harahap DAN Tersangka Jenti Mutiara (perempuan korban kdrt yang diduga dikriminalisasi dan dijadikan tersangka).

 

“Meminta Ketua PN Sibuhan dan Ketua Majelis PN Sibuhuan dan anggota agar memerintahkan dilakukan penahanan kepada terdakwa SH. dikarenakan sejak di Kepolisian Resor Padang Lawas, hingga Kejari Padang Lawas dan Pengadilan Negeri Sibuhuan terdakwa tidak pernah ditahan, hal ini sesuai dengan Pasal 30, 31 dan 32 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, untuk memberikan perlindungan kepada korban Jenti Mutiara,” urainya.

Baca Juga:  Kukuhkan 136 Kuwu, Bupati Nina: Jaga Kondusivitas Agar Investor Bisa Masuk ke Indramayu

 

“Meminta Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini objektif dalam memberikan tuntutan dan putusan, karena kami yakin Hakim dan Jaksa punya hati nurani dan memiliki keluarga perempuan (kita semua lahir dari rahim perempuan),” sambungnya.

 

Tak hanya itu, lanjut Paul, Meminta Jaksa Penuntut Umum memasukkan bukti berupa hasil pemeriksaan psikologis forensik dari kommas perempuan melalui DP3A Sumut cq Padang Lawas, yang pernah diserahkan kepada Kasipidum, namun menurut DP3A Padang Lawas Kasipidum menolak.

 

“Kami juga Meminta Jaksa Penuntut Umum Segera Lakukan Rekonstruksi Dan Pemeriksaan Menggunakan Lie Detector Kepada Sakkeus Harahap dan Jenti Mutiara berikut saksi-saksinya dalam laporan polisi nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 1 Desember 2022 di Polsek Sosa (Pelapor Sakkeus Harahap),” pintanya.

 

Mengenai adanya penetapan tersangka terhadap korban Jenti Mutiara, aksi massa juga meminta Kapolres Padang Lawas dan Kajari Padang Lawas untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap laporan yang dilayangkan Sakkeus Harahap dalam laporan polisi NOMOR: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT.

 

 

“Dikarenakan banyaknya kejanggalan salah satunya visum dari Sakkeus Harahap, dalam laporan tersebut sesuai surat yang telah disampaikan pihak Jenti Mutiara selaku korban KDRT,” ujarnya.

 

Ditegaskan Paul, apabila perkara tersebut masih ada dugaan kejanggalan, pihaknya mengaku akan melakukan aksi damai selanjutnya, hingga ketingkat pusat.

 

“Seorang perempuan yang merupakan anggota DPRD saja sulit mencari keadilan di Padang Lawas, bagaimana lagi masyarakat biasa..????,” tanyanya.

Red-PJT/SS

Berita Terkait

YLBH-AKA Nagan Raya, Apresiasi Langkah Polisi Jalankan Restorative Justice Kasus ITE
DPD A-PPI Nagan Raya Menilai Pentingnya edukasi Pada Masyarakat Tentang Bahaya Bau Busuk limbah PKS
Pembangunan Insfratruktur Jalan di Indramayu: Dinas PUPR Fokus pada Jalan Drunten Wetan sampe Gabus Kulon Kec. Gabus Wetan
Dinas PUPR Kab. Indramayu, Gencar Betonisasi Insfratruktur Jalan Sekarmulya-Rancamulya Kec. Gabus Wetan, Anggaran APBD 2025
Sinergitas TNI-Polri Bersama BPBD dan Masyarakat Berjuang Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Lari Bersenjata, Bukti Ketangguhan Prajurit Yonarmed 1 Kostrad
Semarak HUT RI KE 80. RAPI Nagan Raya Serahkan Sertifikat kepada Muspika Seunagan Timur
Forkopimda Magelang dan Tiga Pilar Perkuat Sinergitas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 16:47

Latihan Ngibing Bareng Bersama Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu DPAC Bangunrejo

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:19

SEMARAK PESTA RAKYAT PEMUDA PANCASILA KOTA PANGKALPINANG GANDENG PELAKU USAHA UMKM

Sabtu, 26 April 2025 - 09:43

Keluarga Besar KESTI TTKKDH Lampung Hadiri Silaturahmi Akbar dan Halal Bi Halal di Provinsi Banten

Minggu, 20 April 2025 - 12:10

Kesti TTKKDH Kabupaten Tulang Bawang Gelar Puputan dan Silaturahmi di padepokan Gagak kimaung bodas

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:13

SMP Negeri 3 Pakis Gelar Nyadran ing Pawiyatan dan Gelar Karya P5

Senin, 24 Februari 2025 - 06:02

Penyerahan surat Tugas pelatihan kepada DPC dan pelatih oleh Ketua DPD Kesti TTKKDH kabupaten Tulang Bawang

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:34

Ratusan Warga Hadiri Perti Dusun Nyadran Karangampel, Tradisi Guyub Sambut Ramadhan

Kamis, 13 Februari 2025 - 05:50

Pelestarian Kekayaan Budaya Melalui Pemanfaatan Ruang Publik

Berita Terbaru