Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – 3 Juni 2025 — Keluarga Dayen secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas sengketa tanah yang terletak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Sdr. Suka (Tergugat I) dan Sdr. Iskandar (Tergugat II), serta Kepala Desa Pergam sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Sungailiat, baik Tergugat I maupun Tergugat II, serta Turut Tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Dayen menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk mempertahankan hak atas tanah keluarga yang diduga telah dijual secara ilegal oleh Sdr. Suka kepada Sdr. Iskandar. Menurut pihak penggugat, peralihan hak atas tanah tersebut tidak dilandasi legalitas formal, serta dilakukan secara premanis dan melawan hukum, tanpa adanya persetujuan ataupun alas hak yang sah dari pihak keluarga Dayen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum negara. Gugatan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik yang dirampas secara paksa. Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun tidak boleh bertindak seenaknya menggunakan cara-cara preman,” tegas “Sulastio Setiawan, S.H.M.H. kuasa hukum keluarga Dayen usai persidangan.

Baca Juga:  Pantau Kelancaran Pemilihan Umum Desa Muara intan Tapung Hulu

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum.

“Kami meminta agar Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat hadir di persidangan selanjutnya, agar dapat membuktikan secara terbuka dan transparan mengenai legalitas penguasaan lahan dan keabsahan jual beli tersebut. Jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum, buktikan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan dengan harapan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat memberikan putusan yang adil dan imparsial, serta menjadi preseden penting bahwa segala bentuk perampasan tanah, terlebih yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, tidak dapat dibenarkan di negara hukum.

Keluarga Dayen menyampaikan keyakinan mereka bahwa proses hukum akan menjadi sarana yang efektif untuk mengembalikan hak mereka yang telah dirampas, serta memberi pelajaran bahwa tindakan main hakim sendiri dan praktik premanisme tidak boleh dibiarkan merajalela dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan hingga tuntas.            ( MMS) 

Berita Terkait

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi
Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP
Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo Resmi Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Mochamad Fajar Gemilang
Ketua APKASINDO Aceh,Netap Ginting Minta PKS Beli TBS Petani Sesuai Dengan Harga Yang Ditetapkan Pemerintah Aceh
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di Kantor dan Asrama, AKBP Yuliansyah Ingatkan 5M
Wakil Bupati Indramayu Terima Audensi FKJI, Janji Akan Segera Koordinasi Dengan Bupati Lucky Terkait Nasib Gedung GPI
Polres Indramayu Amankan 4 (empat) Remaja Terindikasi Geng Motor Bersenjata Tajam* Indramayu, — Polres Indramayu
Pemda Indramayu Diduga Srobot Tanah Kas Desa Sindang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:17

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN MALAM YANG AMAN DAN KONDUSIF DI KOTA PENDOPO

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:04

Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:40

Kapolres Nagan Raya Takziah Bersama Forkopimda Ke Rumah Duka Tgk. Khaidir Main (Tukim)

Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:29

Kapolres Nagan Raya Ikut Serta Sukseskan Penyaluran Beras Bantuan Pangan tahun 2025 Di Desa Kubang Gajah Kecamatan Kuala Pesisir ,Nagan Raya, Wujud Keperdulian Polri 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:31

REHAB JEMBATAN TANAH KERING PULAU RIMAU DI DUGA TIDAK SESUAI SPECSIFIKASI.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:01

Desa Sumber Bening Sedekah Bumi Dan HUT ke 73 Untuk Wujudkan Masyarakat Sejahtera

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:43

Datuk Sri DR.H.Ramli Sutanegara Merayakan Hari Jadi Sekaligus launching Buku ke 22 “korupsi dan Demokrasi”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 01:41

RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terbaru