GPP – SUMSEL Aksi Damai Depan Kantor Walikota Palembang Mendesak Untuk Mengkaji Ulang Izin Tempat Hiburan Malam (THM) Yang Ada Di kota Palembang

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 05:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews. 05 juli 2024
Palembang – Setelah ramai di media sosial (medsos) membahas tentang pihak Polda Sumsel terus melakukan Razia Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) temukan puluhan Pil Ekstasi atau Ineks.Sudah sering dilakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi oleh pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel di lokasi tempat hiburan malam.

Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, Tempat Hiburan Malam di kota Palembang itu dianggap diduga sebagai tempat kegiatan peredaran narkotika,narkoba, dan minuman keras yang sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam operasionalnya, tempat hiburan malam (THM) yang ada di kota palembang juga mengganggu ketenangan yang berada di sekitarnya hingga pengguna jalan yang bisa membuat menumpuk parkir di bahu jalan akibat mobil pengunjung THM tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (DPP GPP-Sumsel) melakukan aksi damai Rabu 05 Juni 2024 :

1.MEMINTA PJ WALIKOTA PALEMBANG UNTUK MENGAUDIT IZIN TEMPAT HIBURAN MALAM (THM) DI KOTA PALEMBANG YANG DIDUGA KUAT SELAMA INI MENJADI TEMPAT PEREDARAN NARKOTIKA

2.Meminta PJ walikota Palembang mencabut ijin tempat hiburan malam (THM) DA 41 Club yang patut diduga selama ini dijadikan tempat peredaran narkoba mengacu dalam operasi gabungan Polda Sumsel dua kali di grebek dua kali di temukan puluhan butir pil ekstasi

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Bubarkan Balap Liar Di Jalan Raya Sumberjo: Kapolres PALI Apresiasi Respons Cepat Anggota Di Lapangan

M Khaliq selaku Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) sangat mengharapkan instansi terkait, khususnya Pj Walikota Palembang Ratu Dewa untuk segera mengkaji ulang izin operasional tempat hiburan malam yang ada di kota palembang karena kami anggap kegiatan yang dilakukan di lokasi hiburan malam tersebut diperkirakan sangat mengganggu, bahkan dikhawatirkan merusak mental generasi muda.

Lanjut Fidtroh Akbar selaku korlap mengungkapkan “Walikota harus cabut izin tempat hiburan malam (THM) yang terjaring razia waktu lalu Polda Sumsel menemukan 23 pil ekstasi di tong sampah dan bungkus kuaci.

“Dengan alasan statmen dari pihak Tempat Hiburan Malam (THM) yang mengungkapan bahwa bungkus kuaci yang ada di kotak sampah tersebut menjebak diri sendiri di karenakan dari luar tidak di bolehkan membawa makanan,artinya disitu kami duga ada orang yang mengatur skenario untuk menjalankan transaksi narkoba,”tegas Fidroh.

Karena itu, Gerakan Pemuda Peduli Sumsel (GPP-Sumsel) sangat mengharapkan instansi terkait, khususnya Pj Walikota Palembang Ratu Dewa untuk segera mengkaji ulang izin operasional tempat hiburan malam yang ada di kota palembang karena kami anggap kegiatan yang dilakukan di lokasi hiburan malam tersebut diperkirakan sangat mengganggu, bahkan dikhawatirkan merusak mental generasi muda karena Narkoba.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Terkesan Angkuh Saat Awak Media Komfirmasi,PPTK Pembangunan Puskesmas Sambirejo Anti Kritik  
Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika lewat Operasi Sikat Musi 2025
Tulisan “Pengawalan dan Pengamanan” di Plang Proyek KKP di Banyuasin Diprotes Warga, Diminta Segera Diubah
Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin
Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.
Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia
Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri
Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Senin, 17 November 2025 - 01:29

Gawat! Kabid dan Tenaga Honorer Wanita Disdukcapil Kabupaten Batu- Bara Tertangkap Basah di Penginapan Medan, Sumut

Minggu, 16 November 2025 - 10:34

Ruang Komisi IV DPRD Batang Memanas: Dugaan Malapraktik RSUD Kalisari Makin Menggelinding

Sabtu, 15 November 2025 - 12:53

KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

Jumat, 14 November 2025 - 12:40

SDN 24  Meulaboh Mengibarkan Bendera Sobek, Pasca 80 Tahun Kemerdekaan RI

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Berita Terbaru