Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Indramayu, 87.674 Butir Sediaan Farmasi Diamankan

- Penulis

Kamis, 16 November 2023 - 03:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu Jabar,-MitramabesNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga asal Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 (Delapan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat) butir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo Bersama inafis dan Damkar Polres Indramayu Garcep Bantu Evakuasi Korban di Dalam Sumur

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 (Tiga ratus emapt) tablet.

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.

Baca Juga:  Pembinaan Warga Desa Pageruyung, Polsek Tekankan Bahaya Miras

Kapolres Indramayu Tanam Pohon Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.

Menyambut Hari Jadi Brimob Ke-78, Bhabinkamtibmas Polsek Losarang Gelar Bhakti Sosial Khitanan

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.

 

(Didi saputra)

Berita Terkait

Hujan Tak Surutkan Semangat Warga, Personel Polres Nagan Raya Tetap Siaga Amankan Acara Jalan Sehat Acara HUT Ke 23 Kabupaten Nagan Raya
Kapolres Nagan Raya Ikut kegiatan Jalan Sehat Bareng Forkopimda dan Warga, Rayakan HUT Kabupaten Nagan Raya ke 23.
Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Laksanakan Doa Bersama Memperingati HUT ke 23 Kabupaten Nagan Raya
Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat Dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO
Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Polres Banyuasin Tindak Pelanggar Lalulintas Dan Temukan Kendaraan Membawa Minyak Ilegal
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran Dan Ciptakan Situasi Kondusif
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara Dalam Upaya Cegah 3C Dan Pekat
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN MALAM YANG AMAN DAN KONDUSIF DI KOTA PENDOPO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:50

Hujan Tak Surutkan Semangat Warga, Personel Polres Nagan Raya Tetap Siaga Amankan Acara Jalan Sehat Acara HUT Ke 23 Kabupaten Nagan Raya

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:42

Kapolres Nagan Raya Ikut kegiatan Jalan Sehat Bareng Forkopimda dan Warga, Rayakan HUT Kabupaten Nagan Raya ke 23.

Minggu, 20 Juli 2025 - 04:03

Polresta Magelang Amankan Ratusan Pelaku Balap Liar di Jalur Magelang – Yogyakarta

Minggu, 20 Juli 2025 - 02:17

Kapolres Nagan Raya Bersama Forkopimda Laksanakan Doa Bersama Memperingati HUT ke 23 Kabupaten Nagan Raya

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:06

Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat Dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:52

Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran Dan Ciptakan Situasi Kondusif

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:19

Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara Dalam Upaya Cegah 3C Dan Pekat

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:17

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN MALAM YANG AMAN DAN KONDUSIF DI KOTA PENDOPO

Berita Terbaru