Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,SIK,MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan dampak negatif lainnya. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar ucapnya ,” saat memberikan materi Gakkum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma atlet gedung 1 Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Rabu 06/08/2025 pagi

Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cara:

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Melaporkan jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan
– Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang

Baca Juga:  Kapolres PALI: "Demi Kamtibmas,Kami Tak Akan Kompromi

Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Pidana untuk kasus pembakaran hutan dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu, dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi ini mungkin tidak sepenuhnya akurat atau terkini.

Purdai yanti

Berita Terkait

Respons Cepat! Polsek Kajen Olah TKP Tewasnya Bocah 2 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pekalongan
Siap Hadapi Bencana dan Gawat Darurat, Anggota Siaga Bhayangkara Polres Pekalongan Ikuti Pelatihan Medis Intensif
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Kepsek Sma,N 16 palembang Ibu Hj Nurnisya Putri, Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional
LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat
Warga keluhkan lambannya minyak goreng bansos datang,Lurah bingung?
Kondisi Kritis, Kapolres Pekalongan Cek Langsung Jembatan Penghubung Dua Desa yang Rusak Parah
Polres Nagan Raya Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Tripa Makmur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:52

Haji Affan Alfian Bintang, SE: Sosok Dermawan yang Tak Pernah Luntur, Ratusan Doa Mengalir dari Anak Yatim dan Jompo

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:09

LSM Trinusa Gelar Aksi di Depan Kantor Perkim Muba dan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Inspektorat

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:17

Masyarakat mengeluh Gas Elpiji mulai Langka di Nagan Raya

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:01

Kapolsek Kuala Turun Langsung,Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Demi Menghindari Kemacetan di SPBU Muko

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:02

Ketua MPC PEMUDA PANCASILA ARI SAPUTRA. S,H.M,H. Memohon Kepada Pedagang Jangan Menaikkan Harga Sembako, Baik BBM Maupun Barang lainnya

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:27

Tidak Ada Akses Akibat Jembatan Putus, Harapan Masyarakat Pemerintah Aceh Segera Bangun Jembatan Penghubung 

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:08

KPA Luwa Nanggroe Sebut Pusat Hanya Seremonial, Korban Banjir Diambang Kelaparan Ekstrem

Senin, 1 Desember 2025 - 16:15

Wartawan Desak Kejelasan Verifikasi Dana Desa, Camat Wonokerto Berkomitmen Transparansi

Berita Terbaru