Dinas PMD Panggil PJS Kades Merlung

- Penulis

Minggu, 16 Juni 2024 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intimidasi Wartawan, Dinas PMD Panggil PJs Kades Merlung

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUALATUNGKAL-Mitramabesnews.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

 

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/06/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

 

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/06/2024).

 

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

 

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (06/06/2024) lalu.

 

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

 

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

 

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Az)

Baca Juga:  Dalam Rangka Menjelang Hari Korpri Ke -53 Tahun 2024, Kepolisian Daerah Polda Sumsel Melaksanakan Kegiatan Upacara Ziarah Rombongan Kemakam Pahlawan Di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang Palembang ,

Intimidasi Wartawan, Dinas PMD Panggil PJs Kades Merlung

KUALATUNGKAL-Mitramabesnews.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/06/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/06/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (06/06/2024) lalu.

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (Az)

Berita Terkait

TNI dan Warga Kompak Bangun Desa: TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim 0724/Boyolali Fokus Tuntaskan Pengerasan Jalan dan RTLH
Bersama Pertamina, Jadikan Program TJSL Bermanfaat untuk Semua
DPD PMPB Sumatera Selatan Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Dewan Pendiri Ir Syarial Oesman
DPP APPI Bagikan 1500 Paket Sembako di Pelosok Desa Karawang Jawa Barat
Polresta Magelang dan Bulog Distribusikan 135 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah
Polwan Polres Magelang Kota Rayakan HUT ke-77 dengan Bhakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga
Kapolres Magelang Kota Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 05:00

Dukungan Penuh untuk Kapolri dan Kapolda Sumsel, Mutasi dan Evaluasi Total Polisi yang Gagal Bertugas di Musi Banyuasin

Jumat, 14 November 2025 - 11:24

Tanggapan Positif PT Servo Lintas Raya (SLR) atas Pemberitaan Terkait Tuntutan Ketua Aliansi AML, Wiko Candra.

Jumat, 14 November 2025 - 07:02

Rumah Tangga Cekcok Tersulut Emosi Menganiaya Bayi Hingga Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 - 05:30

Tidak Transparan Panitia Seleksi Direktur PDAM Bukit Kaba Dugaan Kuat Mengangkangi Peraturan Permendagri

Kamis, 13 November 2025 - 04:39

Sidang Kasus Akbar Hadi Wijoyo Digelar Daring, Peradin OI Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 08:00

Tak Ditemui Kajati, Massa GRANSI Ultimatum Kejati Sumsel: Usut Dugaan Korupsi Banyuasin Sekarang!

Rabu, 12 November 2025 - 07:19

Sadis !! Pelajar Begal Teman Sendiri Hingga Nyaris Tewas, Kini Tertangkap

Selasa, 11 November 2025 - 08:50

GPP Sumsel Kepung Kejati, Desak Usut Korupsi Proyek Alat Peraga SMK Rp 49,9 M

Berita Terbaru