Dilaporkan Warga Kepolisi, Kades Brugo Terancam Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews. 09/01/2024
Muara Enim – Merasa ditipu dan diberikan janji janji oleh oknum Kepala Desa, Afrizal warga Dusun III Desa Teluk lubuk Kecamatan Belimbing, didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Mapolres Muara Enim guna melaporkan tindakan yang merugikan dirinya selama dua tahun belakang.

Afrizal yang tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalika uang yang dipinjam miliknya malah mendapat janji kosong dari sang Kepala Desa. Uang sebesar 225 juta rupiah milik Afrizal sudah berusaha ditagih, namun sang Kades selalu menghindar saat di tagih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukum dari Elvan HM Law Firm dan rekan, Afrizal mendatangi SPK Polres dan melaporkan perkara yang dialaminya dengan nomor LP STTLP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN/ denan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Dikatakan Afrizal, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan. Namun setelah dua tahun meminjam dan berusaha ditagih, sang kepala desa selalu menghindar. Bahkan sang kepala desa menjaminkan tanah yang katanya miliknya namun tidak terdaftar di arsip desa.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Malam, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

“Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Elvan HM selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini. ” Kita tunggu Surat perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini,” pungkasnya

Dalam laporan di SPKT, tertulis korban merasa ditipundan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(Nasir)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama
Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika
Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Satlantas Polres PALI Gelar “Polantas Menyapa” Ngopi Bareng Sopir
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA
Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:02

Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL di PT Aqua Tirta Investama

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:53

Polres Rejang Lebong Mengamankan 9 orang Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:20

Direktur Utama Arsari Group Hashim Djojohadikusumo resmikan pabrik karet di Aceh Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:04

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:51

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI, JAGA KEAMANAN DI SEKITAR BANK DAN KOMPERTA

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:49

Massa Menuntut Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berlandaskan Undang-Undang Hak Guna Usaha (UU HGU) Tentang Perkebunan

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:56

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:29

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Gedung Pusdiklat PSHT Tiyuh Indraloka satu Way Kenanga

Berita Terbaru